HUKUM & KRIMINALHEADLINE NEWSKendari

LBH HAMI Tuding Polda Sultra Keliru Tetapkan Tersangka Pembakaran Alat PT VDNI

996
×

LBH HAMI Tuding Polda Sultra Keliru Tetapkan Tersangka Pembakaran Alat PT VDNI

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan berpakain kemeja putih. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman
Editor : Ardilan

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding Polda Sultra keliru dalam menetapkan tersangka pembakaran dalam aksi demonstrasi di PT VDNI beberapa waktu lalu.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya menilai Polda Sultra keliru dalam menetapkan kelima tersangka karena kelima tersangka yang juga merupakan pimpinan massa aksi dalam orasinya tidak pernah menyampaikan hal-hal yang bersifat provokatif.

Menurutnya, massa aksi mundur karena terkena lemparan dari dalam perusahaan. Akibat hal itu, massa aksi langsung mundur.

“Pimpinan aksi sudah memerintahkan massanya untuk pulang. Sekira pukul 2 siang, pimpinan aksi menyuruh massa untuk bubar. Sekira jam 3 keatas baru terjadi aksi pembakaran, para tersangka yang ditetapkan tidak berada di TKP,” ucap Andri Darmawan, dikonfirmasi Kamis 17 Desember 2020.

Andri mendesak Polda agar adil dalam memeriksa pihak-pihak lain, karena berdasarkan dokumen yang diterima, ada pemberitahuan aksi yang masuk kepada pihak Kepolisian. Selain itu, bukan hanya satu lembaga yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Polda agar adil dalam penanganan perkara. Kami rasa klien kami cuman dijadikan sasaran tembak untuk bagaimana supaya ada tersangka, supaya ada tumbal mungkin dalam kejadian seperti ini,” tukasnya.

Ia juga menyayangkan sikap aparat yang menetapkan para tersangka dengan sangkaan yang tidak tepat. Sebab, para tersangka itu tidak pernah menghasut massa aksi untuk berbuat anarkis.

“Para tersangka ini tidak pernah menghasut massa untuk melakukan tindak pidana. Tetapi mereka ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengawal persoalan tersebut dengan memegang asas praduga tak bersalah.

You cannot copy content of this page