BAUBAU – Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) Internasional Kota Baubau menggeruduk kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Baubau, Senin (9/7/2018).
Ketua LEADHAM Internasional Baubau, Ali Munir mengatakan kedatangan pihaknya ke Disdukcapil karena ada keganjalan yang diduga dilakukan Disdukcapil terkait nama di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ikut mencoblos pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018.
“Setelah kami kroscek data di kantor Capil ternyata lima sampel pemilih KTP-El/Suket yang tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir pemilih terdapat tiga NIK yang tidak terdaftar di aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua lainnya sudah benar,” ungkap Ali Munir usai diskusi dengan pihak Disdukcapil.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke rana hukum. Kasus ini akan dibawa ke pihak berwenang guna diungkap.
“Kami akan tempuh advokasi secara resmi. Nanti Panwaslu ke Capil untuk minta datanya secara resmi atau kami melapor resmi ke Polres,” tegasnya.
Ketua tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Roslina Rahim-La Ode Yasin, La Ode Zainal Aslan yang ikut menyerbu kantor Disdukcapil menilai, jika Pilkada Baubau merupakan pilkada paling kotor dan menjijikan.
“Saya anggap begitu karena penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang berlebihan dari kantor Capil. Padahal Capil mengaku periode April – Juni memiliki persediaan 2.000 blanko KTP-El. Saat pemilihan, Suket keluar menjadi 3.484, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Baubau, Sahirun memilih tidak berkomentar banyak saat sejumlah wartawan berupaya mengkonfirmasi persoalan tersebut.
“Saya kira sudah jelas tadi. Jadi, saya tidak bisa bicara lagi,” singkatnya.