Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Tiara Sentosa yang beralamat di jalan Raden Soeprapto No.23 Mandonga Kota Kendari, Senin 11 Maret 2019.
Dalam perjanjian kerjasama yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Regy S. Wijaya dan Direktur Rumah Sakit Tiara Sentosa Kendari, dr. Abuhaera Dg. Mattiro. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan terjamin sesuai undang-undang 33 dan 34.
“Jadi nantinya untuk setiap Korban laka lantas yang di rawat di RS Tiara Sentosa dan yang terjamin sesuai dengan UU, akan mendapatkan penggantian biaya perawatan yang besarannya sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK 15 dan 16 Tahun 2017,” ujar Regy S. Wijaya kepada mediakendari.com, Selasa (12/03/2019).
Kata Regy S, penggantian biaya rawatan Korban laka lantas di RS Tiara Sentosa Kendari nantinya dengan sistem yang disebut Over Booking, dimana Jasa Raharja Sultra langsung membayarkan biaya rawatan Korban kepada RS tersebut
“Kami langsung turun langsung membayarkan biaya perawatan Korban laka lantas di RS Tiara Sentosa,” tuturnya.
“Menjadi harapan kami bersama dengan adanya perjanjian kerjasama ini, semoga dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat terutama yang mendapatkan musibah Kecelakaan lalu lintas, negara dapat hadir melalu Jasa Raharja dengan membantu untuk meringankan beban korban tersebut,” ungkapnya. (A)