Reporter : Syaud Al Faisal / Editor: Kang Upi
LABUNGKARI – Sebanyak 1039 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dinyatakan lolos Passing Grade (PG) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT).
Selanjutnya, CPNS yang dinyatakan lolos PG tersebut akan dirangking berdasarkan nilai SKD, untuk menentukan CPNS yang bisa melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Perangkingan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buteng juga untuk CPNS berstatus P1/TL yakni peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG saat SKD.
Kepala BKPSDM Kabupaten Buteng, Samrin Saerani menjelaskan, sistem perangkingan CPNS dilakukan dengan skema, jumlah kuota dikali 3 lalu, disesuaikan dengan daftar CPNS berdasarkan rangking nilai SKD.
Menurutnya, skema ini juga berlaku untuk CPNS berstatus P1/TL. Namun untuk perangkingannya mengacu ke nilai yang tertinggi, antara hasil SKD di tahun ini atau SKD tahun lalu.
“Perangkingan ini disertakan dengan hasil P1/TL tahun 2018 lalu. Kami merangking berdasarkan aturan yakni banyaknya formasi dikali 3. Jika formasinya 2 maka hanya 6 yang akan mengikuti SKB,” paparnya.
Dijelaskannya, dengan skema tersebut maka dari 187 kuota yang dibutuhkan dikali 3, hasilnya sebanyak 561. Sedangkan jumlah CPNS yang lolos PG sebanyak 1039 orang. Maka, kisaran yang tidak bisa mengikuti SKB sebanyak 478 CPNS.
Samrin juga menjelaskan, dalam perangkingan tersebut jika nilainya sama, maka akan dilihat secara berurutan mulai nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pertama akan diliat nilai TKP, jika sama maka nilai TIU nya, dan jika masih sama, maka dilihat nilai TWK. Dan jika nilai SKD dan nilai keseluruhan TKP, TIU dan TWK masih tetap sama maka keduanya tetap akan diikutkan ke tahap SKB,” paparnya.
Untuk pelaksanaan SKB, kata Samrin, akan digelar pada akhir Maret 2020 di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buteng dengan menggunakan sistem CAT.
“Inti tes SKB ini bukan berdasar pada latar belakang pendidikannya tetapi keterampilan diformasi jabatan yang dilamar, misalnya formasi yang menerima latar belakang pendidikan sarjana ekonomi, sarjana hukum, sarjana pertanian bukan latar pendidikannya yang akan dites tapi tapi formasi jabatannya,” pungkasnya.