NEWS

Lelaki Paruh Baya di Bombana Setubuhi Anak di Bawah Umur

688
Ilustrasi
Ketgam: Tampak LDN (53) pelaku pencabulan di bawah umur di Bombana. (Foto:ist).

Reporter : Hasrun
Editor: Sardin.D

BOMBANA – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Parahnya lagi, pelakunya adalah lelaki paru baya LDN (53). Ia melakukan aksi bejatnya pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo melalui Paur Humas IPDA Hakim menjelaskan kejadian bermula pada saat korban sedang memasak di dapur rumahnya. Pelaku datang dan langsung menarik tangan korban lalu langsung membaringkan korban di lantai.

“Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana  dan langsung menyetubuhi korban.  Setelah itu korban kembali ke dapur dan pelaku kembali mendorong korban dan kembali menyetubuhinya untuk kedua kalinya,” jelasnya dalam keterangan persnya Senin, 06 Septermber 2021.

Lanjut Ia mengatakan, setelah itu korban pergi tidur di kamar rumahnya. Sementara  pelaku duduk merokok di dapur,   saat korban bangun tidur pelaku kembali menarik korban ke rumah kosong yang tak lain adalah rumah nenek korban sendiri.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Desak Bupati Bombana Batalkan Reklamasi Pulau Basa

Karna rumah itu kosong kemudian pelaku kembali menyetubuhi  korban. Beruntung, usai melakukan aksinya, korban dan pelaku diliat oleh RS salah satu warga keluar dari rumah kosong tersebut.

“Setelah itu saksi melihat pelaku dan korban keluar dari rumah kosong. curiga dan kemudian memberitahukan perkara tersebut kepada orang tua korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku kini telah diamankan oleh kepolisian setempat. Pelaku juga disangkakan pasal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Pasal 76D Subs  Pasal 81 (2)  Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016  Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI.  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version