NEWS

Lembaga AP2 Sultra, Nilai Musprov PGI Sultra di Kolaka Cacat Hukum dan Administrasi

1292
×

Lembaga AP2 Sultra, Nilai Musprov PGI Sultra di Kolaka Cacat Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage

KENDARI – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menanggapi dan menilai terkait terlaksanakannya Musyawarah Provinsi Persatuan Golf Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Musprof PGI Sultra) tanggal 6 November 2021 di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka cacat hukum dan administrasi.

Hal ini dikatakan oleh Plt Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage merujuk dan memperhatikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI), bahwa pada pasal 30 Huruf (d) Angka (1) ART PB-PGI disebutkan bahwa peserta Musprof yang memiliki hak suara, diantaranya pengurus Kabupaten/Kota, yang pembentukan kepengurusannya harus memiliki minimal 5 (lima) perkumpulan golf dan home base pembinaan serta mendapatkan verifikasi dari PB.

“Pengurus Golf Club, yang telah terdaftar dan disahkan oleh PB. PGI 1 (satu) tahun sebelum Musprof berlangsung, sepanjang perkumpulan golf tersebut membina dan memiliki prestasi,” jelasnya saat ditemui media ini disekretnya Senin, 08 November 2021.

Lanjut Fardin menuturkan merujuk pada ketentuan tersebut pengurus Kabupaten/Kota yakni PGI Pengkot Kendari, PGI Pengkot Kolaka, PGI Pengkab Muna, PGI Pengkot Bau-Bau, PGI Pengkab Buton, PGI Pengkab Buton Utara, PGI Pengkab Wakatobi, PGI Pengkab Konawe Selatan, PGI Pengkab Kolaka Timur, PGI Pengkab Kolaka Utara, dan PGI Pengkab Konawe Utara yang ditetapkan sebagai peserta dan pemilik suara pada kegiatan Musprof Sulawesi Tenggara Persatuan Golf Indonesia pada tanggal 6 November 2021 di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Huruf (e) bagian Kedua ART PB-PGI.

“Karena, jumlah persatuan golf yang telah terverifikasi di PB.PGI baru berjumlah 8 (delapan) club yakni Notaris Golf Club Sultra, Lalomba Golf Club Kolaka, Electrical Golf Club Kendari, Sanggoleo Golf Club Kendari, Antam Mekongga Golf Club, Perkumpulan Golf Club Bank Sultra, 722 Golf Club Sultra, dan Tamalaki Golf Club Kolaka. Yang semestinya jumlah persatuan golf di Provinsi Sulawesi Tenggara apabila dihubungkan dengan Pengurus Pengkab/Pengkot yang telah ditetapkan sebagai peserta dan pemilik suara pada kegiatan Musprof Sulawesi Tenggara Persatuan Golf Indonesia harus berjumlah 55 (lima puluh lima) club,” terangnya.

“Persatuan 722 Golf Club Sultra yang ditetapkan sebagai peserta dan pemilik suara pada kegiatan Musprof Sultra PGI pada tanggal 6 November 2021 di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka diduga telah bertentangan dengan ketetuan Pasal 30 Huruf (e) Angka (2) ART PGI. Yang mana persatuan golf tersebut diduga baru terdaftar dan disahkan oleh PB. PGI pada bulan Oktober 2021,” sambungnya.

Berdasarkan acuan diatas, lebih lanjut Fardin meminta Ketua KONI Prov. Sultra untuk tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi Penetapan Kepengurusan Persatuan Golf Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2025.

“Karena, jumlah pemilik suara yang ditetapkan oleh panitia pelaksana kegiatan Musprof Sultra PGI pada tanggal 6 November 2021 di Aula Hotel Sutan Raja Kolaka tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Huruf (e) bagian Kedua dan Pasal 30 Huruf (e) Angka (2) ART PB.PGI,” pungkasnya.

“Kita mau cerita legal dan tidak ilegal. Mana ada klub atau Pengkab yang legal selain Antam Kolaka. Makanya kita harus bijak menyikapi PGI ini. Makanya pelan-pelan kita perbaiki semuanya ini. Insya allah dengan niat yang baik kita pasti bisa berubah,” harapnya.

Sebagai informasi bahwa hari ini Senin, 08 November 2021 Lembaga AP2 Sultra secara resmi bertandang di Kantor KONI Sultra serta melayangkan surat permohonan agar tidak diterbitkan rekomendasi hasil Musprov yang cacat secara prosedur. Surat permohonan sudah diterima oleh pihak KONI Sultra dengan bukti surat tanda terima.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page