DaerahKONAWE UTARANEWS

Lempeta Laporkan Aktivitas Tambang di Blok Matarape ke Polres Konut

1010
Plan inbauan Mabes Polri larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP di Blok Matarape Kecamatan Langgikima. Foto : Istimewa
Plan inbauan Mabes Polri larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP di Blok Matarape Kecamatan Langgikima. Foto : Istimewa

Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ashari mendesak Kepolisian Resor (Polres) setempat menindak perusahaan tambang di Blok Matarape.

Desakan tersebut dilontarkan usai dirinya menyerahkan laporan pengaduan ke Polres setempat, Senin 23 Maret 2020 yang diterima Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam.

Menurut Ashari, harusnya tidak ada aktivitas pertambangan di Desa Molore, Kecamatan Langgikima oleh PT Sinar Mas.

Pasalnya, lahan seluas 1.862 hektare tersebut merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan bekas lahan PT Inco atau PT Vale Indonesia.

Belum lagi, lanjut Ashari, areal bekas penambangan PT NBP tersebut yang sementara digarap PT Sinar Mas dengan menggandeng PT Askon selaku pemilik alat berat, diduga di dalamnya tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Di sana itu ada plang dari Mabes Polri yang berisikan dilarang menambang tanpa IUP. Tempat aktifitas sekarang itu diatas lahan yang pernah Polres melakukan penangkapan, yakni PT Naga Bara Perkasa,” katanya.

Dia mempertanyakan hanya PT NBP yang ditangkap, sedangkan yang saat ini menambang dibiarkan. Padahal tempatnya sama dengan tempat menambangnya PT NBP.

“Kita tunggu saja langkah apa yang akan diambil. Tapi intinya saya akan mengawal terus persoalan ini sampai tuntas,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konut IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan, pihaknya menyambut baik laporan tersebut. Dan untuk penanganannya, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli pertambangan.

“Kita akan koordinasi dengan yang ahlinya dulu,” katanya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version