NEWS

Libatkan Istri Ketua DPW PPP Sultra, ASR, Kejati Terus Disorot Atas Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi WIUP PT Antam 

959
×

Libatkan Istri Ketua DPW PPP Sultra, ASR, Kejati Terus Disorot Atas Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi WIUP PT Antam 

Sebarkan artikel ini
Demonstran  yang mengatasnamakan Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam  

KENDARI, mediakendari.com – Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus disoroti lantaran diduga tebang pilih penanganan kasus dugaan penerimaan aliran dana hasil korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Kab Konut) yang melibatkan Istri Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembanguna (PPP) Sulawesi Tenggara(Sultra).

Demonstran  yang mengatasnamakan Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam  (Konsesda) saat berunjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, pada Senin 4 September 2023 menyoroti agar memeriksa Istri Ketua DPW Partai berlambang Ka’bah di Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

Desakan tersebut, buntut dari dugaan Istri mantan Danrem Sultra tersebut menerimaan aliran dana hasil korupsi yang menambang di daerah WIUP PT Antam di Blok Mandiodo Kab Konut dengan kapasitasnya sebagai pemilik saham mayoritas sekaligus sebagai komisaris di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Sebab, beberapa waktu lalu Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi sektor pertambangan di PT Antam Konut karena diduga melakukan jual beli dokumen dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.

Koordinator lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra, dalam orasinya mengatakan Direktur PT KKP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjajakan dokumen perusahaan untuk menjual ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam sehingga seolah-olah ore tersebut adalah milik PT KKP.

“Dalam sentral dokumen PT KKP telah menjual ratusan ribu metrik ton ore nikel hingga meraup keuntungan hingga puluhan milliar rupiah. Hal tersebut mengantarkan Direktur PT KKP sebagai tersangka dari 13 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejati Sultra,” ,” kata Enggi  saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra.

Enggi menyebut dugaan mereka bukan hanya Direktur PT KKP yang terlibat, melainkan ada beberapa direksi perusahaan  yang notabenenya sebagai pemegang saham dalam hal ini adalah komisaris.

“Kami sinyalir komisaris PT KKP ikut terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal,” beber Enggi.

Pantauan media ini, dalam aksi unjuk rasa tersebut nyaris bentrok antara demonstran dengan orang yang tidak dikenal yang mengganggu jalannya aksi Konsesda.

Hingga berita terbit belum ada konfrimsasi dari pihak, Istri ASR maupun pihak manajemen PT KKP. Sebelumnya sorotan tersebut datang dari Pengacara Kondang Kendari Arbab yang mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Istri ASR yang diduga terlibat dalam kasus PT Antam. (Rd)

You cannot copy content of this page