Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang sedang santai di warung makan saat jam kerja, diciduk Polisi Pamong Praja saat razia, Selasa 28 Januari 2020.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kolut, Drs Ramang mengatakan, razia itu sengaja digelar atas perintah Bupati Kolut, Nur Rahman Umar. Tujuannya, meningkatkan disiplin.
Lima pelayan masyarakat itu kemudian diberikan surat teguran tertulis. Kemudian ditebuskan ke pimpinan instansinya, lalu ke Sekda dan Bupati.
“Apabila kedapatan kembali setelah surat pernyataan mereka itu, ada sanksi yang tegas,” tutur Ramang.
Kata dia, ASN yang hendak berada di luar kantor saat jam kerja, wajib mendapatkan surat dari pimpinannya. Pol PP sendiri akan membuat laporan tersebut setiap minggunya. (B)