HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE UTARANEWSSULTRA

Lima Bulan DPO, Polsek Asera Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

1109
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi bersama personil Resintel saat usai mengamankan pelaku pencurian. Foto : Polsek Asera

Reporter : Mumun

Editor : Kang Upik

WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.

Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.

Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.

“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.

BACA JUGA :

Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version