Reporter : Mumun
Editor : Kang Upik
WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.
“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.
BACA JUGA :
- Fathan Putra Rifito, Putra Mantan Kapolres Konawe 2014 Raih Penghargaan Adi Makayasa di Akpol 2025
- Kapolda Sultra Bersama Forkopimda Konawe Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III guna Mendukung Ketahanan Pangan
- Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak ber SNI di Banyumas
- Motor Curian Dikembalikan ke Warga, Bentuk Polda Metro Jamin Keamanan
- Ditbinmas Polda Sultra Jalin Silaturahmi dengan Forum Komunikasi Ormas, Wujudkan Keamanan yang Kondusif
Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)