Reporter : Mumun
Editor : Kang Upik
WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.
“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.
BACA JUGA :
- Bacabup HADIR Dessy Indah Rachmat Diberi Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Gelar Silaturahim Akbar di Abuki, Warga : Kami Bangga Punya Calon Bupati Putra Abuki Dengan Paslon HADIR
- Paslonkada Konawe HADIR Didoakan jadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe saat Silaturahmi di Ponpes Al Anshor Padangguni
- Ribuan Warga Sampara Sambut Kehadiran Harmin-Dessy di Kelurahan Rawua
- Ketua DPD Gerindra Sultra Janji Perbaiki Jalan Terisolir Menghubungkan Kelurahan Rawua ke Desa Puuloro dan Desa Bondoala Sampara
Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)