BUTONHUKUM & KRIMINAL

Lima Pencuri di Buton Ditangkap Polisi

563
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda menunjukan dua bilah senjata tajam yang kerap digunakan para pelaku untuk mengancam para korban. Foto: Adhil / mediakendari.com

Reporter: Adhil

BUTON – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di kawasan Kabupaten Buton dan sekitarnya.

Kelima pelaku pencurian tersebut, merupakan satu kelompok yang kerap beraksi menyasar rumah warga, bahkan kelompok tersebut kerap kali mengancam pemilik rumah menggunakan senjata tajam jika aksi mereka diketahui pemilik rumah.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos mengungkapkan, kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (23), WS (22), IR (27), AD (18) dan NS (26) berhasil diringkus jajaran reskrim Polres Buton pada Jum’at, 08 Mei 2020 lalu.

Penangkapan para pelaku, berdasarkan hasil pengembangan dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban kelima pelaku.

“Para pelaku bergerak berlima menggunakan mobil avanza dan mencari target sasaran dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa badik. Empat pelaku berhasil diringkus di Kota Baubau, sementara satu pelaku lainnya diringkus di Lasalimu, Kabupaten Buton. Para pelaku juga, belum lama ini dibebaskan dari tahanan Lapas Kelas IIa Kota Baubau melalui program asimilasi,” kata AKBP Agung Ramos di konfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda menambahkan, sebelum memulai aksinya, kelima pelaku kerap mengintai rumah yang akan dijadikan terget kejatahan dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memasuki rumah yang telah jadi terget. Tidak hanya itu, para pelaku kerap mengancam pemilik rumah menggunakan senjata tajam jenis golok jika aksinya tertangkap basah.

“Para pelaku itu mulai beraksi setiap pukul 02.00 hingga pukul 04.00 Wita. Hasil kejatahannya itu, langsung dijual dengan harga murah kepada calon pembeli tanpa perantara. Setelah itu, hasil penjualannya mereka bagi-bagi,” terang AKP Reda Irfanda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku bersama barang bukti hasil pencurian seperti satu unit TV merk samsung, satu unit HP merk vivo, mobil avanza dan dua bilah golok milik para pelaku, saat ini diamankan di Mako Polres Buton guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version