KENDARI- Mediakendari.com – Anggota DPR RI asal Konawe, Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK) dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat Sore, (19/01/2024).
DPD Lipan Sultra melaporkan Anggota DPR RI aktif itu di Kejati Sultra atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan bedah rumah sejahtera terpadu dari kementerian sosial.
Pihak pelapor Satriadin selaku ketua DPD LIPAN Sultra dan Rolansyah Arya Pribadi Presidium GAKI Sultra dan Woroagi ketua DPD Sultra, kepada sejumlah media mengatakan, pelaporan itu mereka lakukan di Kejati dengan membawa bukti yang sudah disertakan dalam laporan tersebut.
“Jadi untuk bukti awal kami sudah laporkan ke kejati nanti prosesnya biarlah pihak kejati yang kaji sebagaimana perkembangannya terhadap pelaporan kami.” tutur Satriadin.
Roland menambahkan Fachry Pahlevi Konggoasa dilaporkan atas dalil yang sudah diuraikan oleh pelapor. Laporan tersebut itu berdasarkan hasil investigasi lapangan,
“Dilapangan kami temukan atas adanya kegiatan Bedah Rumah di Kabupaten Konawe yang dilakukan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa, melalui program rumah sejahtera terpadu (RST) dari kementerian sosial sebanyak 70 rumah dengan total anggaran 1,4 miliar. Dari kegiatan itu diduga dilakulan pemotongan anggaran tersebut, ” urai Rolan sapaan akrab Rolansya Arya Pribadi, S.H.
Bedah rumah yang dilakukan, kata, Rolan adalah salah satu dari hampir Ratusan miliar dana aspirasi yang telah digelontorkan Fachry Pahlevi Konggoasa di tahun anggaran 2022-2023 untuk Kabupaten Konawe.
“Yang harus diapresiasi bersama karena bertujuan untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun pada prakteknya terindikasi telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dan terpusat atau mayoritas di dapil 1 Konawe,” cetusnya.
Rolan menjelaskan, Dana Bedah rumah yang baru ini (2023 Red) diduga tidak semua gratis atau dana yang seharusnya diperuntukkan per rumah senilai 20 juta sudah tidak utuh diterima pemilik rumah.
Para penerima mereka harus kembali menyetorkan uang sebanyak 5 juta dari 70 rumah yang harus dibedah. Atas dasar ini mereka meminta pihak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan kepada Fachry Pahlevi Konggoasa,” terang Rolan.
Sementara itu, Woroagi menambahkan atas kejadian ini, dia bersama rekan rekannya akan membuka seterang terangnya persolan ini di kejati sultra.
Dan jikalau memang dalam hal ini kejati sultra tidak bisa memfollow up dengan baik dengan ketentuan hukum yang ada direpublik indonesia, maka kami dari tiga lembaga yang ada akan menaikan satu tingkatan lagi ke kejaksaan agung,” jelas Woroagi.
Ditempat sama Rolan menekankan, Ketiga pelapor berharap agar pihak Kejati dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap laporan ini tanpa melihat dan memandang latar belakang dari Fachry Pahlevi Konggoasa sebagai Anggota DPR RI dan Juga Ketua DPC PAN Konawe.
“Semoga kejaksaan punya komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah kita laporkan artinya jangan melihat status sosial Fachry Pahlevi Konggoasa karena ini adalah permasalahan hukum kejaksaan tinggi harus segera melakukan tindak lanjut.” ucap Rolansyah Arya Pribadi.
Yang paling ditersinggungkan Rolan ada bahasa maupun statemen dari salah satu oknum anggota DPRD Konawe yang juga caleg PAN dari dapil 1 Konawe yang mencoba menghentikan gerakan mereka.
“Ada salah satu anggota dewan konawe yang arogannya luar biasa. Dia mengatakan gampang ji dibayar itu para pelapor,” ungkap Rolan dengan nada kesal.