KENDARI, Mediakendari.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut proyek pembangunan stadion lakidende yang diduga mangkrak.
Gubernur LIRA Sultra, Karmin mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah mengkritik proses pekerjaan stadion itu. Sebab, lahan yang digunakan sesah dalam proses gugatan di Mahkamah Agung kala itu.
“Tapi entah apa yang menjadi rujukan Pemprov dan pihak DPRD Sultra sehingga bisa meloloskan anggaran pembangunannya,” kata Karmin, Jumat (26/4).
Dalam perjalanannya, proyek pekerjaan stadion tidak berjalan lancar. Karena status lahan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Alhasil pembangunan stadion Lakidende tetap dikerjakan melalui Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Sultra selama dua tahap. Tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 27.544.000.000 yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Mandaya Putra Utama dan tahap kedua dengan nilai kontrak Rp 15.711.790.000, kontraktor pelaksana PT Joglo Muiti Ayu.
“Dan serapan anggaran yang terealisasi di pembangunan stadion adalah puluhan miliar,” timpalnya.
Untuk itu, LITA menantang Kejati Sultra agar bisa melakukan proses hukum, karena patut diduga ada pelanggaran hukum terhadap proses penganggaran.
Kenapa? karena status lahan masih sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap, sementara pihak Pemprov DPRD masih memaksakan untuk meloloskan anggaran yang pada akhirnya kondisi stadion saat ini mangkrak.
“Kami duga banyak pihak yang terlibat dalam proses alokasi anggaran. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (MK)