BUTON

Liwutampodo, Pulau Pendek di Buton Terpajang Disitus Jual Beli Online

771
Pulau Pendek
Pulau Pendek atau dikenal dengan sebutan Liwutampodo oleh masyarakat setempat. Pulau tanah adat ini, sempat menggegerkan warga setelah terpajang disalah satu situs jual beli Online.

Reporter : Adhil

BUTON – Liwutampodo, begitulah warga di Desa Boneatiro dan Boneatiro Barat, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutnya. Liwotampodo atau Pulau Pendek dalam artian bahasa Indonesia, salah satu pulau kecil tak berpenghuni yang secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Kapuntori. Luas wilayah pulau pendek kurang lebih 220 hektar. Untuk menuju pulau tersebut, harus menggunakan kapal motor selama 15-20 menit dari dermaga Desa Boneatiro atau Desa Boneatiro Barat.

Dahulu, pulau pendek merupakan perkampungan penduduk dengan seorang bernama La Maindi atau bergelar Maa Baria sebagai orang yang dituakan dan dipercaya sebagai pimpinan di pulau pendek tersebut. Semasa kepemimpinannya (tidak diketahui pasti kisaran tahunnya), seluruh masyarakat hidup makmur dan aman dengan mengandalkan hasil perkebunan, hasil laut hingga beberapa masyarakatnya terlibat langsung dalam proses jual beli.

Kakek La Hasa (70) Juru Kunci dan Penjaga Pulau Pendek bersama Ilyas, Kepala Desa Boneatiro Barat berada di Makam Maa Baria, penghuni pertama pulau pendek. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Kehidupan masyarakat di pulau pendek perlahan mulai berakhir setelah La Maindi atau Maa Baria tutup usia sekitar tahun 1954 hingga mulainya pemberontakan pasukan gerombolan di tahun 1958 hingga 1959. Di tahun 1959 itulah, masyarakat yang mendiami pulau pendek mulai menyebar berpindah tempat. Hingga puncaknya di tahun 1971, pemerintah setempat ikut serta membantu pindahnya warga setempat. Beberapa tempat penyebarannya saat ini kenal dengan sebutan Desa Barangka, Desa Boneatiro, Desa Boneatiro Barat di Kabupaten Buton, Desa Uncume dan Desa Lombe di Buton Tengah dan sebagian masyarakat yang mendiami pulau makassar di Kota Baubau.

Hingga di 2014, barulah pulau pendek kembali dihuni oleh seorang kakek bernama La Hasa (70) dan istrinya Wa Zifa (65). Hanya pasangan kakek dan nenek itulah yang mendiami pulau pendek hingga saat ini. Tidak hanya sekedar tinggal, keduanya juga merupakan penjaga pulau. Sementara Kakek La Hasa merupakan juru kunci dan penjaga makam Maa Baria bersama istri dan anak-anaknya, serta sejumlah makam tua lainnya.

Pulau pendek diyakini oleh masyarakat di Kecamatan Kapuntori sebagai tanah adat atau dalam bahasa Buton disebut Kadie. Keberadaan makam Maa Baria di pulau itu, menjadikannya sebagai pulau yang disakralkan hingga saat ini. Bahkan diwaktu-waktu tertentu, masyarakat setempat datang ke makam Maa Baria untuk diziarahi.

Kabar mengejutkan baru-baru ini sempat menggegerkan seluruh masyarakat di Desa Boneatiro dan Boneatiro Barat hingga seluruh masyarakat keturunan penghuni pertama pulau tersebut. Sebuah situs jual beli Online secara mengejutkan membuka penawaran harga atas pulau tersebut. Harga yang ditawarkannya pun cukup murah yaitu Rp 36.500 permeter persegi. Warga tidak terima jika ada pihak tak bertanggung jawab, mencoba menjual tanah adat warisan leluhur mereka.

“Ini tanah leluhur kami, saya disini tugasku menjaga pulau dan makam leluhur kami. Tanah di pulau ini adalah tanah adat. Kalau ada yang mau jual pulau ini, kami tidak setuju. Jangankan di jual, untuk dikuasai pribadi saja tidak boleh,” kata La Hasa ditemui di gubuk sederhananya di pulau pendek, Sabtu 29 Agustus 2020.

Namun halaman yang memuat penjualan pulau tersebut telah di takedown oleh pengelola situs bersangkutan. Rencananya, warga para ahli waris pulau akan berembuk untuk melaporkan pelaku penjual pulau pendek ke pihak Kepolisian.

“Kita sebagai anak cucu beliau (Maa Baria), tidak terima dengan tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab ini. Bahkan yang ada diperantauan juga sempat marah dengan tindakan oknum yang tidak kita kenal ini. Namun demikian, kami selalu meminta semua masyarakat tetap tenang hadapi masalah ini. Nanti bersama warga lainnya, kami berencana melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti,” kata Ilyas, Kepala Desa Boneatiro Barat ditemui saat ikut berkunjung ke pulau pendek.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono melihat langsung peta lokasi pulau pendek. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Ditemui ditempat terpisah, Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono mengungkapkan, terkait penjualan pulau pendek, pihak Polres Buton telah membentuk dua tim untuk proses penyelidikan, satu tim yang bertugas mengumpulkan informasi dari masyarakat dan satu tim lainnya bertugas sebagai unit siber untuk pencari jejak atas pemilik akun yang mengiklankan pulau tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kita temukan data awal pemilik akun itu inisialnya IS berdomisili di Jakarta Barat. Kami akan berkoordinasi dengan tim Siber di Jakarta Barat untuk menyentuh yang bersangkutan, kemudian kita akan tanyakan langsung apa motif yang mendorongnya nekat menjual pulau pendek itu. Kalau terbukti dengan sengaja mencari keuntungan yang bersangkutan akan kita kenakan penegakan hukum berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1946 atas dugaan pembuat keonaran dan kegaduhan dan pasal pelanggaran transaksi elektronik atau UU ITE,” terang AKBP Adi Benny Cahyono.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version