Reporter: Hasrun
RUMBIA – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana untuk segera menuntaskan kasus ambrukbya pelabuhan Paria.
Ketua LKPD Sultra Muhammad Arham menjelaskan, Kejari Bombana harus mengatensi penyelesaian kasus rubuhnya Pelabuhan Paria, di Desa Matirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
“Pelabuhan tersebut menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,3 miliar, tetapi roboh sebelum digunakan. Penanggung jawab proyek harus diadili dan tangkap,” tegas Arham, ditemui usai hearing di Kejari Bombana. Senin 8 Juni 2020.
Arham juga menyoroti digunakannya pelabuhan tersebut oleh PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM) sebagai sandaran kapal tongkang yang memuat Raw Sugar atau Gula Mentah.
“Semestinya PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) tidak menggunakan pelabuhan Paria. Bahkan PT JBM juga menggunakan jalan umum saat memuat Raw Sugar dari Pelabuhan Paria menuju pabrik di Desa Watu – watu,” tegasnya.
Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur pedoman dan pemanfaatan bagian jalan yang harus bagi badan usaha ketika mengalihfungsikan jalan umum untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempresure masalah ini, kata Arham, pihaknya akan membangun konsolidasi untuk melakukan aksi di pelabuhan Paria. “Kami akan melakukan aksi di pelabuhan Paria,” singkatnya.
Sementara itu, menerima masa aksi, Kasi Intel Kejari Bombana, Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus pelabuhan Paria. “Kita sudah memeriksa beberapa pihak yang berkompeten terkait ambrukbya pelabuhan Paria rakyat,” pungkasnya.