Reporter : Jul Awal Sanatu
Editor : Ardilan
MUNA – Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM. Rajiun Tumada (RT) melalui kuasa hukumnya, Sarifudin resmi melaporkan Bupati Kabupaten Muna, LM. Rusman Emba (RE) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sarifuddin mengatakan kliennya melaporkan RE soal dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. RE diduga menyampaikan informasi kesehatan seseorang yang tidak seharusnya diumbar dan dipublikasikan.
“Jelas ada tindak pidananya terkait ITE. Jangankan Rusman Emba, dokter yang memeriksa pun tidak boleh mengumumkan dipublik terkait hasil pemeriksaan kesehatan seseorang,” ungkap Sarifudin, dikonfirmasi Kamis malam 10 September 2020.
Ia juga mengaku sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari tim gugus tugas Provinsi Sultra atau dinas terkait jika Rajiun memang dinyatakan positif Covid-19.
“Sampai sekarang kita belum dapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang yang mengumumkan itu,” ujarnya.
Sarifudin menilai RE terliat sangat mempolitisasi persoalan dimaksud. Apalagi Rajiun adalah lawan politiknya di Pilkada Muna pada desember mendatang.
“Makanya aneh, kita duga cenderung dipolitisasi apalagi RT rival politik terberat RE,” tukasnya.
Ia menjelaskan RE selain disangkakan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 26 dan 45 jo juga diduga melanggar Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“RE juga disangkakan melanggar Pasal 54 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permenkes 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta,” tegasnya. (2).