BREAKING NEWS

LMND Bakal Laporkan Dugaan Pembengkakan Anggaran Pendidikan di Sultra ke KPK

716
Ketua DPK EN LMND Sultra, Alamsyah (Foto:Ist)

Repoter: Adhil
Editor: Sardin.D

BAUBAU – Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DPK) Eksekutif Nasional (EN) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan warning kepada pemerintah terkait mutu pendidikan yang layak, terlebih situasi COVID-19.

Ketua DPK EN LMND Sultra, Alamsyah menilai, perihal pendidikan harusnya menjadi sektor prioritas pemerintah, terkhusus infrastruktur sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya.

“Itu supaya tercapai mutu pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang kelas, sebagaimana amanah Konstitusi UUD 1945 tentang pendidikan,” kata Alamsyah, ditemui Rabu 29 September 2021.

Namun mirisnya kata dia, Pemerintah Sultra malah berbanding tebalik dalam realisasi anggaran penunjang pendidikan. Dimana faktanya, pada tahun 2020 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Sultra, menyajikan anggaran yang nilainya sangat fantastis dalam belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp 170.010.975.577,47 atau kurang lebih Rp 170 miliar.

“Berdasarkan hasil kajian kami atas temuan BPKP RI Perwakilan Sultra, menunjukan pelampauan anggaran TA 2020 yang melekat pada Dinas PK Sultra, yang dimana dalam penganggaran tersebut telah menganggarkan untuk belanja modal peralatan dan mesin hingga pengadaan komputer sebesar Rp140 juta dan terealisasi sebesar Rp971.524.500,00 atau 693,95 persen dari anggaran, sehingga terjadi pelampauan anggara sebesar Rp831.724.500,00 dengan persentase 593,95 persen dari anggaran,” urainya.

Di lain sisi jelasnya, terdapat juga polemik anggaran Dana BOS TA 2019 yang direalisasikan pada tahun TA 2020 diduga tanpa dasar anggaran sebesar Rp 831.724.500,00.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyelewengan atas realisasi anggaran yang tidak rasional, dimana terdapat pembengkakan yang melampaui anggaran yang digelontorkan Pemprov.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni pada Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan pasal 124 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersaman dengan SPD.

“Olehnya itu, DPK EN LMND Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas PK Sultra atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, dalam waktu dekat ini kami akan berkunjung ke KPK RI untuk membahas dugaan indikasi korupsi tersebut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version