Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menetapkan zona pelaksanaan salat Idul Fitri melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 22 April 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Lokasi yang disepakati, yakni Masjid As Salam Wanggudu, Lapangan Kec. Andowia, Lapangan Kel. Molawe, Lapangan Desa Basule, Lapangan Kel. Lembo, Lapangan Kel. Sawa, dan Lapangan Desa Wawoluri.
Selain itu, Lapangan Kel. Asera, Lapangan Kel. Linomoiyo, Lapangan Kel. Lamonae, Lapangan Kel. Langgikima, Lapangan Pelataran Polsek Landawe, Masjid Lemobajo, dan Lapangan Kec. Lasolo Kepulauan.
Penentuan zona tersebut disepakati bersama peserta, yakni Pemkab Konut, para camat, dan tokoh agama.
Penetapan zona tersebut juga atas pertimbangan satgas dan menginginkan agar dalam wilayah itu tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Terakhir pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konut agar pada saat melakukan ibadah salat tarawih dan salat berjamaah agar tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. (C)