Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, terdapat satu Parpol yang dinyatakan Nihil atau tidak menerima sumbangan dana kampanye yaitu Perindo.
Meski telah merampungkan LPSDK, namun Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan, tidak semua Parpol peserta Pemilu 2019 melaporkan telah menerima sumbangan dana kampanyenya.
“Ada sebagian Parpol menyatakan Nihil menerima sumbangan dana kampanye,” ungkap Abdul Natsir di kantor KPU Sultra, Senin (07/01/2019).
Abdul Natsir juga menuturkan, benar tidaknya Parpol tidak menerima sumbangan dana kampanye hanya dapat diketahui oleh Parpol itu sendiri. Karena katanya, KPU Sultra hanya meminta LPSDK dan tidak memiliki sanksi apapun.
“Tidak ada sanksi. Beda halnya dengan laporan awal dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu ada sanksinya,” jelasnya.
Dari data LPSDK, Partai Golkar paling besar melaporkan sumbangan dana kampanyenya yakni hampir mencapai Rp 2,927 Miliar kemudian disusul oleh Partai Berkarya sebanyak Rp 1,033 Miliar.
Sementara Partai Gerindra sebanyak Rp 417 Juta, PPP berjumlah Rp 348 Juta, PDI Perjuangan Rp 214 Juta, PAN Rp 249 Juta, PBB Rp 124 Juta, PKB Rp 70,5 Juta, PSI Rp 68 Juta dan Partai Garuda sebanyak Rp 7,7 Juta. (A)