FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

LSM FRM Buteng Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD

883

KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Forum Rakyat Menggugat Buton Tengah (LSM-FRM Buteng) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Madongka, Kecamatan Lakudo, La Amuna, soal Dana Desa (DD) pada Tahun 2015 sampai 2016.

“Polres Baubau terlalu lama mengulur kasus Kades Madongka terkait penyelewengan DD sebesar Rp 95.768.000 di tahun 2015. La Amuna juga diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2016 sebesar Rp 134.837.000,” kata Akbar, salah satu peserta aksi saat berorasi di depan Mapolda Sultra, Senin (19/3/2018).

Tak hanya itu, lanjut Akbar, La Amuna juga diduga terindikasi Pungutan Liar (Pungli) Prona tahun 2012 di Desa Mandongka sebanyak 150 orang dengan meminta bayaran sebesar Rp 350.000 sampai Rp 160.000.

“Katanya (La Amuna) untuk biaya patok dan pengukuran setra kepentingan pribadi dengan kelompoknya,” ngaku Abar.

BACA JUGA: Kades Diduga Sewenang Wenang terhadap Masyarakatnya, LSM-FRM Buteng Demo ke DPRD

LSM FRM Buteng meminta kepada Kapolda Sultra, Brigjen Iriyanto SIK, untuk segera mengambil alih laporan masyarakat tentang indikasi Korupsi Kepala Desa Madongka di Polres Baubau yang hampir dua Tahun jalan di tempat.

“Kami minta kepada Kapolda untuk mendesak Kapolres Baubau agar segera melaksanakan gelar perkara terkait Kasus Pungli Prona berdasarkan Lp No : R/LI-09/IV/2017,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sultra, Brigjen Iriyanto melalui Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol Tinduku mengatakan, dirinya akan segera konsultasi dengan pihak Polres Baubau.

“Mari kita dudukkan baik-baik dan tidak usah saling mencurigai. Kami akan tetap monitor ke Polres Baubau seperti apa dan sudah sampai di mana. Intinya semua butuh proses. Bahkan saat ini pihak Polres Baubau tetap bekerja dan mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version