Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerstu Barisan Anti Korupsi (LSM-PERISAI) menyarankan Pemkab Bombana meninjau kembali kebijakan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kenaikan itu sendiri, berdasarkan SK Bupati nomor 121 Tahun 2019 tentang Perubahan SK Bupati Bombana Nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan belum dilaksanakan dengan masif.
Ketua Divisi Investigasi LSM Perisai Amsar Achmad menuturkan, masih banyak warga yang merasa kaget atas naiknya NJOP PBB hingga mencapai 300 persen, khususnya di wilayah Kecamatan Lantari Jaya.
BACA JUGA :
- IAIN Kendari Siapkan Program PKM Internasional di Korea Selatan
- Rakernas Kemenag 2025, Rektor IAIN Kendari Tekankan Peran PTKN
- Apel Gabungan ASN, Sekda Sultra Dorong Kedisiplinan dan Kewaspadaan Akhir Tahun
- Hari Ibu ke-97 di Sultra: Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Perempuan Berdaya dan Berkarya
- Dari Latsar Menuju Indonesia Emas 2045, Wagub Sultra Tantang CPNS Berpikir Global
- Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra
“Artinya jika sosialisasi itu berjalan, maka masyarakat tidak akan merasa kaget dengan naiknya PBB tersebut,” bebernya, Jum’at, (19/7/2019)
Ia juga menilai, dengan pendapatan masyarakat yang belum memadai di Bombana, khusus para petani, Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan dan terlebih lagi tidak tersosialisasi dengan baik.
“Masyarakat kelas menengah kebawah tentu rasakan sekali naiknya NJOP PBB yang mencapai 300 persen,” bebernya.
Untuk itu, kata Amsar, dirinya berharap agar Pemkab Bombana dapat meninjau kembali besaran NJOP PBB dan mensosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak merasa resah.
“Semoga di rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bombana, pada 22 Juli 2019 nanti, Pemkab Bombana bisa berinisiatif untuk meninjau kembali besaran NJOP PBB agar tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (B)
