Reporter: Sumardin
WAKATOBI – Sejumlah masyarakat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi telah Melaporkan Lurah Mandati III Mus Idu dan Kerabatnya Herman La Kou ke Polres Wakatobi atas dugaan Persengkokolan dan Pemalsuan Dokumen alas Hak atas Tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat malalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu.
Menanggapi hal itu Lurah Mandati III Mus Idu mengatakan, dalam proses pengurusan sertifikat tanah ketika sudah di tanda tangani oleh batas-batas lokasi tanah tersebut maka sebagai kepala wilayah wajib mengatehui dengan bertandatangan.
Baca Juga: Nur Endang Abas Lantik Ketua Dekrasanda Konsel dan Dekranas Mubar
“Kalau sudah batas batas itu bertanda tangan kiri kanan muka belakang dan menurut pantauan kami itu tidak bermasalah, kami diwajibkan untuk mengetahui” Ucapnya, Saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Mandati III, Jum’at 20 Agustus 2021.
Menurutnya, pada proses pelaksanaan PTSL 2019 lalu di wilayah yang dipimpinnya dilakukan dengan transparansi dengan cara dipublikasikan melalui media sosial dan sebelum melakukan pengukuran terhadap tanah yang akan disertifikatkan, pihak pertanahan turun kewilayahnya untuk melakukan sosialisasi.
“Pihak pertanahan bilang asalkan tanah itu tidak bermasalah pasti akan keluar sertifikat,” ujarnya.
Selain itu Mus Idu mengakui bahwa bahwa Herman La Kou adalah kerabat dekatnya.
“Masih kerabat saya itu bisa dikatakan om saya,” terangnya.