Reporter: Muh. Ardiansyah R
KENDARI – Reses massa sidang ke-2 Tahun 2019-2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sementara berlangsung diawal bulan Juni 2020.
Pada saat pelaksanaan reses di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) mengaku kecewa terhadap Lurah dan Camat yang dimana semestinya hadir untuk mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasinya.
“Ada sedikit kekecewaan terhadap Pemerintah Kota, inikan kami turun karna tugas negara, kok ada pemberitahuan bahwa Camat dan Lurah, gak boleh hadir, saya juga kaget,” ucap Aksan, Selasa 02 Juni 2020.
Menurut penjelasan AJP kepada awak media, bahwa karena adanya larangan dari Walikota Kendari untuk menghadiri kegiatan reses Dapilnya itu.
“Padahal yang kemarin-kemarin semua mereka hadir, sebagai tatanan negara kami ini hadir sebagai perwakilan Kota Kendari. Persoalan jangan mengumpulkan masakan sama juga, mereka juga kalau bagi sembako pemerintah juga mengumpulkan masa. Kami ini punya tugas, malah Pak Walikota sudah disurati terkait Reses, Gugus Tugas Provinsi juga sudah disurati bahwa ada pemberitahuan reses, yang penting semua berjalan sesuai protokol Covid,” lanjut Aksan dengan nada kecewa.
Pelarangan Camat Wuawua dan Lurah Mataiwoi untuk hadir dalam resesnya, sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada dirinya. Harusnya, menurut Aksan ada pengajuan surat pemberitahuan yang dikeluarkan.
“Karna kami juga mengajukan surat tertulis kepada Pemerintah Kota, Ini jadi catatan kami buat di DPRD ada apa. Artinya kalau berbicara pandemi Covid-19, semua berlaku kita juga mengikuti prosedur Covid,” tandasnya. (B)