KENDARI, MEDIAKENDADI.COM – Seorang pria berinisial LH (30) yang merupakan warga Kabupaten Muna ditangkap polisi pada Kamis, 10 November 2022, sekitar pukul 05.30 WITA.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Bunggasi (Pencucian ACF FARM), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hilman (28).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan kronologi itu berawal saat pelaku datang ke Warkop Si Doel dalam keadaan mabuk sambil memegang leher teman korban bernama Joni
Eka menjelaskan, bahwa hubungan pelaku dan Joni adalah teman yang merupakan satu kampung di Kecamatan Napano Kubi Kabupaten Muna.
“Tersangka dalam keadaan mabuk masuk ke Warkop Si Doel dan menegur salah seorang teman korban yg bernama Joni. Sehingga teman korban tersinggung dan akhirnya terjadi pertengkaran dan saling pukul antara tersangka dan Joni,” ujarnya Kamis, (10/11/2022).
Melihat hal itu rekan-rekan korban yang berada di lokasi secara spontan melerai, namun naas korban justru mendapatkan penganiayaan berupa pemukula menggunakan kunci motor tepat ke arah muka.
“Setelah itu pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan kunci motor yang membuat pipi korban luka dan mengeluarkan darah,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail