Reporter : Yasil
KENDARI – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menuntut rektor untuk menurunkan besaran pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan para mahasiswa.
Penurunan UKT tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana wabah covid-19.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang diikuti ratusan mahasiswa yang digelar di Halaman Rektorat IAIN Kendari, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan ataupun kebijakan dari pihak kampus mengenai keringanan UKT yang merujuk pada surat keputusan kementerian agama (KMA) nomor 515,” kata perwakilan masa demonstran, Ikbal.
Ikbal menjelaskan, pihaknya menuntut rektor unntuk menurunkan besaran pembayaran UKT sebesar 50 persen, dari besaran pembayaran UKT saat ini mulai Rp 400 ribu – Rp 2 juta per mahasiswa.
“Saat ini rektor seakan mencekik leher kami karna pembayaran UKT di mulai dari tanggal 4 Januari – 14 February 2021, tetapi realisasi KMA soal penurunan UKT belum jelas,” tegasnya.
Untuk informasi, Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022. /B