BAUBAUMETRO KOTA

Mahasiswa UMB Desak DPRD Kota Baubau Tolak Revisi UU KPK dan KUHP

344
×

Mahasiswa UMB Desak DPRD Kota Baubau Tolak Revisi UU KPK dan KUHP

Sebarkan artikel ini
Suasana ratusan Mahasiswa UMB yang menggelar aksi penolakan revisi UU KPK dan KUHP dikantor DPRD Baubau./b

Reporter : Ardilan

Editor : Wiwid Abid Abadi

BAUBAU – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak agar DPRD Kota Baubau menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).

Permintaan penolakan itu ditunjukan ratusan mahasiswa UMB dengan melakukan aksi damai di kantor DPRD Kota Baubau, Rabu (25/9/2019).

“Kami minta agar anggota dan ketua DPRD Kota Baubau sepakat menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Jika tidak, kami akan memboikot kantor DPRD,” teriak perwakilan masa aksi, Ikomang Yogi Permana Putra, dalam orasinya dikantor DPRD Kota Baubau, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, revisi UU KPK dan KUHP bukan solusi untuk menyelesaikan banyak persoalan yang terjadi saat ini. Dengan revisi Undang-Undang ini justru, kata dia, malah mengekang rakyat.

“Banyak problem yang harus diselesaikan bukan justru merevisi undang-undang yang mengekang rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga:

Mahasiswa yang akrab disapa Yogi ini juga menuntut agar secepatnya Sekretaris Dewan atau Ketua DPRD Baubau membuat pernyataan penolakan revisi UU KPK dan KUHP. Sebab, jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan aksi bersama mahasiswa kampus Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau.

“Kalau mereka tidak membuat statement maka kita bersama mahasiswa Unidayan akan lakukan aksi jilid 2. Karena itu mereka harus berani buat statement,” pintanya.

Sayangnya penyampaian aspirasi ini membuat mahasiswa kecewa karena tak satu pun anggota DPRD Baubau berada berkantor. (B)


You cannot copy content of this page