Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) jajaran Komando Daerah Militer (Korem) 143/Haluoleo, Sulawesi Tenggara ditunjuk sebagai Satuan Tugas (Satgas) operasi penegakan disiplin oleh Panglima TNI, dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah telah dicabut baru-baru ini.
Penunjukan itu dikatakan Komandan Korem (Danrem) 143/Haluoleo, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, saat pertemuan dengan jajaran wartawan se Kota Kendari di lapangan tembak pistol Korem , Senin Sore, 29 Juni 2020.
Menurutnya, pendisiplinan masyarakat masih perlu dilakukan mengingat belum semuanya mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dimana tugasnya hanya memberikan sosialisasi dan edukasi bagaimana cara mencegah penyebaran virus corona. Karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Meski Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah mencabut maklumat tersebut, kata Danrem, masyarakat masih harus tetap menjaga jarak dan selalu gunakan masker.
“Kita tetap harus waspada Covid-19,” pinta Jannie (sapaan akrab Danrem Kendari).
Kata dia, dimasa new normal sekarang ini, masyarakat sudah sampai pada titik jenuh sehingga banyak yang keluar rumah tanpa menerapkan protokol Covid-19.
“Sekali lagi. Disinilah peran kami yang akan turun mengedukasi masyarakat baik ke pasar, mall dll. Kita bekali dengan masker dan hand sanitezer, dan tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujarnya.