NEWS

Maksimalkan Perda KTR, FKM UHO, FTI USM dan UI Inisiasi Pembuatan Aplikasi Lingkar

1280

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo (FKM UHO), Fakultas Teknologi Informasi Universitas Sembilanbelas November (FTI USN) inisiasi pembuatan aplikasi Lindungi Kawasan Tanpa Rokok (Lingkar), dengan berkolaborasi bersama Universitas Indonesia (UI).

Aplikasi ini nantinya akan memanfaatkan adaptasi Whistle-Blowing System, sekaligus dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014, mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari

Asisten II Setda Kota Kendari, Susanti mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para peneliti dengan menghadirkan aplikasi Lingkar, pasalnya dengan adanya aplikasi tersebut dapat menjadi sosialisasi dari Perda KTR.

“Dengan hadirnya aplikasi ini sangat membantu dalam memaksimalkan penerapan Perda Kota Kendari terkait KTR di masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan Forum Group Discussion (FGD) di salah satu cafe di Kendari pada Kamis, (29/09/2022).

Baca Juga : Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Lakukan Pelayanan KB Serentak

Menurutnya, Pemerintah selama ini hanya mensosialisasikan Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 tersebut, sehingga dengan adanya aplikasi Lingkar ini bisa lebih luas dan terpantau betul, apa yang menjadi isi dalam Perda.

“Nanti pihak peneliti setelah membuat aplikasi akan dikoordinasikan dengan Pemkot Kendari dulu, supaya terlaksana dengan baik dan sah masuk di Kota Kendari,” ungkapnya.

Dia menambahkan aplikasi ini sangat penting untuk menertibkan masyarakat, terkait dengan Perda yang telah ditentukan.

“Meski ada kawasan tanpa rokok, tapi jika tidak seperti ini bisa saja masyarakat melanggar. Masyarakat tidak lagi merokok ditempat sembarangan. Pelanggaran akan cepat terpantau melalui aplikasi ini nanti,” bebernya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Susanti mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah aplikasi tersebut siap digunakan, dan akan diajukan kepada Wali Kota Kendari untuk menerbitkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota.

Sementara itu, Tim Pengembang Aplikasi Lingkar dari FKM UHO Syawal Kamiluddin Saptaputra mengatakan, pembuatan aplikasi ini didasari dengan adanya Perda Kota Kendari mengenai KTR. Dirinya sangat mengapresiasi hadirnya Perda tersebut, pasalnya Pemerintah dianggap memiliki komitmen dalam menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat di Kota Kendari.

“Tapi berdasarkan hasil survei dan hasil studi sebelumnya, ternyata KTR ini masih perlu optimalisasi atau dimaksimalkan, salah satunya dengan Whistle-Blowing System yaitu melalui pendekatan teknologi informasi,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut, pihaknya mengadakan Forum Group Discussion (FGD), bersama stakeholder mulai dari Sekretaris Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Kominfo, dalam rangka memberikan dukungan dan masukan terkait kelengkapan fitur aplikasi tersebut.

Baca Juga : Agustus 2022, Realisasi APBN di KPPN Kendari Capai 56,53 Persen

“Rancangan dan fitur sebenarnya dari kami tim peneliti sudah ada, tapi kami khawatir pada saat diterapkan aplikasinya ini justru bukan meng up malah mendownkan kualitas dari Perda, makanya kami FGD tadi bersama pemkot dan tadi banyak masukkan,” katanya.

Salah satu Tim Pengembang Aplikasi Lingkar dari FTI USN Kolaka, La Ode Hasnuddin S Sagala mengatakan, ada beberapa fitur yang akan dimasukkan dalam aplikasi Lingkar tersebut. Dia melanjutkan pihaknya belum bisa membocorkan apa saja fitur tersebut, karena masih dalam tahap pengembangan, menganalisa dan pengecekan sehingga aplikasi Lingkar tersebut nantinya bisa maksimalkan Perda KTR di Kota Kendari.

“Salah satu fitur di dalam ada layanan tentang laporan, tapi tidak hanya laporan yang ada didalamnya, itu masih kami analisa dulu lebih dalam dan melakukan pertemuan dengan beberapa dinas, yang ada kaitannya dengan KTR,” tutupnya.

Pemkot Kendari maupun tim pengembang aplikasi, berharap aplikasi ini scepatnya dapat segera direalisasikan.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version