KendariHEADLINE NEWS

Malam Tahun Baru, Banyak Masyarakat Kendari Langgar SE Gubernur Sultra

1429
Satpol-pp saat mengamankan kegiatan Malam Tutup Tahun 2020 di Kota Kendari. Foto : Febi Purnasari / MEDIAKENDARI.Com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 003.2/6591, tertanggal 21 Desember 2020 tentang kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sultra.

Salah satu poin dari surat edaran tersebut yaitu adanya dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dalam perayaan malam pergantian tahun.

Dari pantauan MEDIAKENDARI.com di sejumlah wilayah di Kota Kendari, masyarakat banyak yang tidak mengindahkan edaran yang dikeluarkan orang nomor satu di Sultra itu.

Hal ini terlihat dari animo masyarakat yang begitu tinggi untuk merayakan malam pergantian tahun dengan membakar kembang api, meskipun telah ada larangan.

Seperti sudah menjadi ritual wajib, di malam pergantian tahun ramai dengan letupan kembang api, dengan berbagai model dan bentuk serta suara yang memekik telinga.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kendari, Samsu Alam, mengakui pihaknya kesulitan untuk mengatasi hal itu.

“Iya memang ada edaran gubernur dan walikota terkait larangan bakar petasan, tetapi malam ini kita agak kesulitan mengatasi itu,” ungkap Samsu Alam saat ditemui tim MEDIAKENDARI.Com, Jum’at, 01 Januari 2021.

Meski begitu, tim gabungan TNI, Kepolisian, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Kominfo Kendari telah bersiaga guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Jumlahnya dari Pol PP 256 orang, BPBD 23 orang, TNI 45 orang, dan Polri 70,” katanya./A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version