Reporter: Erwino
Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Satlantas Polres Muna “mewarning” para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot bersuara bising atau bogar, saat arak-arakan perayaan pergantian tahun 2020 malam nanti.
Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Muhammad Fajar Arifin mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas siapapun pengendara yang kerap ugal-ugalan menggunakan kendaraan berknalpot bogar.
Sebab, suara bising yang ditimbulkan dari knalpot rakitan itu, dapat mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lainnya.
“Jika kedapatan, akan ditilang. Bisa keluar setelah knalpotnya diganti,” kata Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2019).
Fajar menerangkan, pelanggaran menggunakan knalpot bogar tertuang jelas dalam pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal itu berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Kita akan tindaki sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat senantiasa menaati aturan lalu-lintas kala berkendara. Hal itu, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang banyak.
“Utamakan keselamatan dalam berlalu-lintas, karena keselamatan itu adalah kebutuhan,” tuturnya. (B)