Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pria berinisial JH (40) punya cara berani untuk menjalankan aksinya sebagai maling spesialis barang-barang elektronik di rumah kos. Pasalnya, untuk kamuflase Ia mengenakan seragam ASN, berlogo dinas Unit Perairan Sultra, saat beraksi.
Tidak hanya itu, dalam aksinya JH juga mengendaraai sepeda motor plat merah layaknya seorang pegawai sungguhan. Namun rupanya, JH berdinas di dunia hitam sebagai maling, yang telah dilakoninya sejak 2017 lalu.
Aksi kriminal pelaku akhirnya terhenti setelah diringkus Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Selasa (07/02/2019).
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa mengatakan, saat beraksi pelaku berpakaian dinas dan menggunakan motor honda beat berplat merah dengan nomor DT 6823 E.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 06.30 Wita dengan sasaran rumah kos. Setelah tiba di tempat target, pelaku memantau dan memastikan rumah kos itu sudah aman. Dan lalu pelaku beraksi mengambil barang-barang elektronik,” ujar Robi dalam konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin (18/02/2019).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan buah barang elektronik yang terdiri dari, handphone sebanyak 5, leptop sebanyak 2, satu unit motor, dan satu pasang baju ASN.
“Hasil barang curiannya, pelaku menjual ke Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017 di wilayah Kota Kendari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya ini JH dijerat pasal 363 dan 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (A)