NEWS

Maling Kelas Kakap di Kendari Dibekuk Polisi, Hasil Curiannya Dipakai Beli Minuman Keras

654
×

Maling Kelas Kakap di Kendari Dibekuk Polisi, Hasil Curiannya Dipakai Beli Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Pelaku beserta barang bukti tabung gas elpiji yang dicurinya

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial AA (22) yang merupakan maling kelas kakap di Kota Kendari.

Bagaimana tidak, AA diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian di tiga lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pengungkapan, pertama tanggal 28 Maret 2023, sekitar 04.00 WITA pelaku mengambil 1 tabung gas Lpg, Gitar, Ampli serta soundnya di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua terjadi di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari pada tanggal 25 April 2023. Saat itu pelaku mengambil uang jutaan rupiah beserta handphone di Konter dengan cara membobol pintu.

Selanjutnya sekitar bulan Mei 2023 pelaku mencuri tabung gas Lpg 3kg sebanyak 118. Setiap selesai mengambil barang tersebut, langsung dijualnya ke beberapa pengencer di Kota Kendari.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pencarian dan pelaku berhasil diamankan di persembunyian di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

“Tim Buser 77 bersama unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujarnya.

Dari tangan pelaku barang bukti yang ikut diamankan lima unit handphone dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg. Adapun yang lainnya saat ini kepolisian sedang dalam pencarian.

Saat menjelaskan aksinya pelaku ditemani bersama dua orang temannya dengan menggunakan mobil rental.

“Dua orang temannya masih dalam pencarian. Dalam waktu melakukan aksinya, tersangka dan temannya mengendarai mobil rental,” katanya.

Ironinya, kata Fitrayadi berdasarkan dari pengakuan pelaku bahwa hasil curiannya itu digunakan untuk biaya hidup dan membelikan minuman keras. Sehingga dari perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page