Reporter : Hasrun/Editor: Indi La’awu
RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum antara pemerintah daerah, PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM), DPRD dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) daerah itu pada, Kamis 25 Juni 2020.
Penundaan dilakukan lantaran pihak management PT JBM tidak hadir dengan alasan undangan baru sampai di ruang management pagi ini.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan sebelumnya pada, Selasa 23 Juni pihaknya sudah mengagendakan RPD umum dengan PT JBM terkait berbagai persoalan. Namun diwaktu yang sama, Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana yang tidak hadir.
“Ini kita agendakan kedatangan management Jhonlin. Sesui kesepakatan pertama hari Selasa. JBM datang, pemda yang tidak datag. Hari ini terbalik undangan yang di terima pihak Jhonlin telat sampai,” ujarnya.
Menurutnya, masalah yang akan dibahas dalam RDP, harus dihadiri oleh semua pihak. Baik dari perusahaan, pemda dan LSM.
“Kita akan undang lagi, kapan cocoknya. Kalau bukan Kamis, Jum’at pekan depan,” kata Arsyad.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar. Kata dia, pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut jadwal RDP lalu yang sempat tertunda lantaran pihak pemda tak hadir.
“Karna ini tidak bisa dihadiri hanya unsur pemerintah, LSM pemerintah dan DPR. Harus ada dari perusahaan,”ucapnya.
Apalagi kata Politisi PKB Bombana itu, pemerintah dalam hal urusan perusahaan hanya fungsi administrasi.
“Karna jika tidak dihadiri pihak Jhonlin, apa pun yang kita bicarakan di forum ini, tidak ada jaminan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh Arham menerima jika RDP ditunda. Sebab kata dia, apa yang akan dibicarakan merupakan persoalan yang sangat urgen dan dirasakan oleh masyarakat daerah itu.
“Semua harus datang dengan kompetensi masing – masing. Semua Steakholder harus hadir dalam membicarakan masalah ini. Karena ini masalah daerah kita. Dan nanti untuk pihak perusahaan yang hadir harus punya kapasitas bukan koronco – koronconya,” tagas mantan aktivis Forkot itu.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Bombana, Abdul Rahman mengungkapkan, alasan tidak hadirnya pemda pada jadwal pertemuan pertama. Katanya, pemda menerima surat pada, Senin 22 Juni 2020.
“Sudah masuk waktu hari Senin. Cuma hari itu ada dua kegiatan, yang diupload hanya surat paripurna. Karenanya, atas nama perintah daerah kami mohon maaf,”tutupnya. (A)