BAUBAUDaerah

Mantan Dewan Pertanyakan Anggaran Penanganan Corona di Baubau

302
Mantan legislator Kota Baubau, Rais Jaya Rahman

Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Mantan Anggota DPRD Kota Baubau, Rais Jaya Rahman menyoroti anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, yang menurutnya hingga kini belum jelas progresnya.

Kata dia, Pemkot Baubau belum menyampaikan ke publik rencana detail penanganan, baik kegiatan fisik maupun pengadaan. Padahal, Pemkot dan DPRD Kota Baubau telah menyepakati pergeseran anggaran sebesar Rp 33,9 Miliar.

Ia menilai, Pemkot Baubau tertutup terhadap realisasi program. Dari statement Ketua DPRD Baubau, H Zahari menjelaskan adanya pergeseran anggaran itu terbagi dalam beberapa kelompok, pertama Rp 23,9 miliar untuk pencegahan Covid-19, Rp 7,6 miliar untuk BPJS Kesehatan dan Rp 2,3 miliar belanja tak terduga.

Menurutnya, sebelum terjadinya pergeseran anggaran, seharusnya dilakukan pra tim Covid-19 bersama pemerintah dan seluruh elemen yang terlibat dalam tim Covid agar dapat mengetahui hal yang paling dibutuhkan.

Namun jika menetapkan anggaran Rp 23,9 miliar tanpa dibackup program yang jelas, kata Rais, hal itu akan berujung pada penanganan yang lambat. Sementara Kota Baubau sudah sangat membutuhkan dana tersebut.

“Makanya saya melihat pemerintah daerah sedikit lambat, ini juga berpengaruh dengan fungsi pengawasan DPRD yang tidak terlalu tegas. Masyarakat lagi menunggu, baik itu bantuan secara ekonomi maupun dengan alat kesehatan. Jadi saya berharap penuh pemerintah daerah dan DPRD Baubau dalam menegakkan pengawasannya bahwa ini harus diseriusi,” Minggu 19 April 2020.

Menurutnya lagi, jika Pemkot Baubau saat ini belum merealisasikan pergeseran anggaran untuk perang melawan Covid-19 karena terhambat aturan, seharusnya pemerintah tetap menjalankan program kegiatan sembari menyesuaian administrasi yang benar sesuai payung hukum yang mengatur pergeseran anggaran tersebut. Apalagi pergeseran anggaran merupakan instruksi pemerintah pusat yang bersifat urgen.

Wakil Ketua PDIP Kota Baubau ini juga mempertanyakan sikap DPRD dan Pemkot Baubau yang mengalokasikan anggaran Rp 7,6 miliar untuk BPJS Kesehatan. Padahal, pergeseran anggaran seharusnya bukan untuk BPJS Kesehatan tetapi untuk penanganan Covid-19.

“Kalau pun ada tunggakan BPJS kan pada porsi pembahasan lain, apakah diperubahan diajukan. Secara pribadi saya juga menjadi heran, kok ada utang BPJS yang begitu besar. Apakah tidak ada update data setiap tahun yang mengakomodir berapa jumlah peningkatan pembiayaan untuk BPJS masyarakat Kota Baubau,” tukasnya.

Selain itu, ia juga merasa anggaran tak terduga senilai Rp 2,3 miliar tidak urgen (Penting) jika dialokasikan terpisah dengan anggaran penanganan Covid 19 yang bernilai Rp 23,9 miliar itu.

“Sehingga penting ada penjabaran secara teknis mengenai program tentang Rp 23,9 miliar yang disisipkan untuk penanganan Covid 19. Apakah ini dikelola langsung pemerintah atau bersama tim gugus tugas yang melibatkan institusi vertikal dan elemen terkait lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 19).

Sejumlah daerah langsung bergerak cepat menindaklanjuti Inpres ini pasca ditandatangani pada 20 Maret 2020 lalu, termasuk Kota Baubau.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version