HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Mantan Kades Wawatu di Konsel Ditahan Polisi Karena Dugaan Korupsi DD

686
Oknum kades
Oknum kades saat diperiksa oleh Reskrim Polres Konsel

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Mantan Kepala Desa (Kades) Wawatu Kecamatan Moramo Utara Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JHL (48) ditahan polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Senin 07 September 2020.

Kapolres Konsel, Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menjelaskan tersangka diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu tahun anggaran 2018, pada pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 meter dengan anggaran sebesar Rp 110.772.100,-. Namun hingga 100% anggaran dicairkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.

“Serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara. Sehingga akibat perbuatan Tersangka, Keuangan Negara telah dirugikan sebesar Rp. 117.969.571 berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat konsel,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi melalui rilis yang diterima MEDIAKENDARI.Com.

Fitrayadi mengungkapkan tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp.1 Milyar.

Selanjutnya, berdasarkan alasan subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHP, tersangka ditahan di Rutan Polres Konsel untuk 20 hari kedepan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version