Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan inisial NB, Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Konsel sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi program KKBPK tahun 2018.
Kejari Konsel, Agus Suroto, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet menjelaskan, sebelum menetapkan NB sebagai tersangka 19 Desember 2019, terlebih dahulu memeriksa saksi dan bukti-bukti yang cukup.
Kata Enjang, kerugian negara pada kasus itu sebesar Rp 1,7 Miliar lebih. Hal ini, setelah dikurangi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 800 juta lebih, ditambah pajak kegiatan. Sehingga total yang belum dikembalikan dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK sebesar Rp 691 juta lebih.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak DPPKB. Namun pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan oleh pengelola kegiatan di 22 kecamatan se-Konsel. Yang mana hal tersebut didasarkan atas SK Kepala Dinas,” terangnya.
Enjang menambahkan saat ini tersangka dibawa ke Rumah tahanan (Rutan) Kendari untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 23 desember 2019.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
NB dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 b 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999.
Atau pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.