Reporter: Rahmat R.
Editor: Kang Upi
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hamdan Zoelva, menjadi ketua tim kuasa hukum Mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Salah satu kuasa hukum Nur Alam, Heri Prabowo membenarkan Hamdan Zoelva sebagai ketua tim kuasa hukum Nur Alam, selama proses sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Iya menggunakan Zoelva & Partners. Hamdan Zoelva adalah Ketua Tim Kuasa Hukumnya,” ungkapnya kepada MEDIAKENDARI.com, di PN Jakpus.
BACA JUGA: Sidang Berikutnya, Nur Alam Bakal Hadirkan Satu Saksi dan Tiga Ahli
Heri juga menjelaskan, menangani sidang PK Nur Alam, terdapat 11 kuasa hukum yang diturunkan untuk mengawal proses PK yang agenda sidang perdananya telah digelar 31 Oktober 2019 lalu.
Menurutnya, tujuan PK ini adalah untuk menuntut vonis bebas bagi Nur Alam, karena diklaim tidak terbukti atas tuduhan yang dikenakannya, yakni gratifikasi. “Kita mohon karena itu tidak terbukti gratifikasi maka seharusnya bebas,” tegas pria berkacamata ini.
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, Politisi PAN itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan, oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago. (B)