Reporter : Ardilan
Editor : Wiwid Abid Abadi
BAUBAU – Polres Baubau menetapkan Mansur Amila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun 2015.
Mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) itu diduga menyalahgunakan wewenangnya, sewaktu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Buteng. Akibat perbuatanya, negara dirugikan sebesar Rp 786 juta, berdasarkan audit BPKP Sultra.
Selain Mansur Amila, Polres Baubau juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Yunus Arfan, sebagai pelaksana kegiatan.
“Kami tingkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka, setelah melalui tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sultra pada tanggal 3 Juli tahun 2019 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis, dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Kata dia, alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya untuk menetapkan Mansur Amila sebagai tersangka yakni keterangan saksi 67 kepala desa, ditambah 67 bendahara desa, pihak swasta, serta pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi ahli dari BPKP, serta adanya Barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Perwira tiga balok ini juga mengungkapkan, pada saat pelaksanaannya, Pemkab Buteng mengalokasikan ADD dari APBD Pemkab Buteng senilai Rp 82 juta per desa dalam satu tahun. Anggarannya dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 32 juta dan tahap kedua Rp 50 juta.
“Pada pencairan tahap pertama tersangka (MA) mengusulkan kegiatan Bimtek dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama tersangka lainnya (YA) selaku pihak swasta yang melaksanaan kegiatan Bimtek dan pengadaan software tersebut. Dari hasil rapat tersebut, biaya untuk kepentingan pelaporan pelaksanaan bimtek dan pengadaan software Rp 16 juta per desa,” bebernya.
Dia menjelaskan, usulan Bimtek dan Pengadaan Software itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa dalam Musrenbang. Kegiatan itu juga tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat Desa.
“Sehingga hasil akhir kegiatan sama sekali tidak bermanfaat. Pasalnya sistem pelaporan yang diganti dengan pengadaan software itu tidak dapat difungsikan. Sementara dalam kegiatan tersebut sudah menelan biaya mencapai Rp 1 miliar 72 juta dengan jumlah keseluruhan sebanyak 67 Desa. Kerugian negara diperkirakan senilai 786 juta rupiah berdasarkan hasil audit BPKP Sultra,” pungkasnya.
Untuk dugaan korupsi tersebut, Polres Baubau menjerat tersangka Mansur Amila dan Yunus Arfan dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipidkor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan pidana penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (A)