NEWS

Mantan Pj Bupati Buton Tengah di Jobloskan ke dalam Penjara

2867
Terdakwa Abdul Mansur Amila (rompi merah, tangannya di borgol), saat Tiba di Kejati Sultra.

KENDARI, Pihak Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra menangkap Mantan Penjabat Bupati Buton Tengah, Abdul Mansur Amila.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Abdul Mansur Amila ditangkap di Masjid At Taufiq, Jl Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 16.10 Wita.

“jadi Abdul Mansur Amila ini merupakan terdakwa kasus korupsi,”jelasnya

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah malakukan tidak pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A.2015 yang bersumber dari APD 2015.

Perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh terdakwa Abdul Mansur Amila yaitu dengan sengaja menggelapkan anggaran dana desa tahap satu pada tahun 2015 di Buton Tengah.

“Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Dody melalui keterangan tertulisnya

Sebelumnya, pihak pengadilan tipikor Kendari telah memvonis bebas terdakwa Abdul Mansur Amila pada Tanggal 2 November 2020 silam.

Berdasarkan putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020 dan hasilnya dikabulkan oleh Mahkama Agung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdul Mansur Amila pun langsung dieksekusi menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari mulai hari ini.

Reporter : Siswanto Azis

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version