FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariPENDIDIKAN

Mantan Plt Rektor UHO Dilapor Ke Polda Sultra

783
×

Mantan Plt Rektor UHO Dilapor Ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Buntut penandatanganan ijazah oleh Plt Rektor Universitas Halo Oleo (UHO) Prof Dr Supriadi Rustad yang menghilangkan jabatan Plt pada 1.857 ijazah alumni UHO kini sudah masuk ke ranah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Koordinator Konsorsium LSM, Maoliddin. Menurutnya, laporan tersebut adalah tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Selain tindak lanjut laporan, ini juga adalah rekomendasi dari hasil pendapat para ahli berkaitan dengan keabsahan ijazah alumni UHO yang ditandatangani Plt Rektor Prof Dr Supriadi Rustad yang menghilangkan jabatan Plt-nya dalam ijazah para alumni tersebut,” kata Maoliddin, Jumat (05/01/2018).

Menurutnya, dari hasil telaah, ini bukan delik aduan, akan tetapi indikasi tindak pidana umum sehingga siapapun dapat melaporkan ke penegak hukum.

Ia melanjutkan, laporan itu juga merupakan kesimpulan bahwa ijazah sebanyak 1.857 diduga kuat cacat hukum, ilegal dan palsu.

“Soalnya yang menandatangani ijazah dimaksud adalah pejabat palsu karena dia bukan rektor tapi pada ijazah tertulis rektor. Kan dia Plt Rektor UHO, ” tegas Maoliddin.

Ketua DPW Kibar Indonesia ini menilai kejadian tersebut bermula dari surat Sekjen Kementristekdikti Ainun Na’im, yang tidak memiliki landasan hukum dengan memberikan perintah dalam surat edarannya pada Januari 2017 lalu atas penghilangan tulisan Plt Rektor dalam ijazah yang ditandatangi oleh Prof Dr Supriadi Rustad.

Surat edaran Kemenrisdikti yang diteken Sekjen Kemerinsdikto soal penghilangan Plt Rektor UHO dalam ijazah alumni UHO. (Foto: IST)

“Bahkan bertentangan dengan ketentuan yang ada, karena harus dipahami bahwa setiap pejabat, dalam melaksanakan tugasnya harus taat dan patuh terhadap azas dan ketentuan yang berlaku,” terang Maoliddin.

“Akan tetapi, tindakan Sekjen itu justru melampaui semua tata aturan dan berpotensi menyalahgunakan wewenangnya. Sehingga diindikasikan tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur oleh Kementristekdikti, dan berpotensi merugikan 1.857 alumni UHO,” sambungnya.

Maoliddin juga mengatakan, sebelumnya tindakan Sekjen tersebut telah melampaui kewenangannya dengan memberikan ruang terhadap seseorang untuk melakukan perbuatan yang diduga kuat pidana, dan Prof Dr Supriadi Rustad dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.

“Penghilangan status atau martabat jelas memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sedangkan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, tentunya akan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999,” tutupnya.

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page