Reporter : Indras
Editor : Taya
KONAWE – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), Minggu (14/4/2019).
Penertiban ini dilakukan serentak di sejumlah ruas jalan Konawe mulai dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dalam penertiban ini melibatkan seluruh Panwas Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Konawe. Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah.S.Pd,i menjelaskan untuk masa tenang ini pihaknya akan menurunkan semua APK mulai 14 – 16 April 2019.
“Kita memakai waktu tiga hari harus bersih semua Alat Peraga Kampaye yang terpasang di seluruh ruas jalan Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Baca Juga :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
Sabdah menjelaskan demografi Konawe yang luas dan sulitnya menjangkau secara keseluruhan, pihaknya menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan bersama tim Bawaslu serta PTPS untuk membersikan APK.
“Untuk kendaraan operasional hari ini juga kita mulai mendeteksi kendaraan yang di branding oleh alat peraga kampanye untuk kita sampaikan segera melepasnya,” tambahnya.
Bagi peserta yang tidak mengikuti aturan khususnya berkampaye di luar jadwal dengan penyebaran bahan kampaye atau APK, tegas Sabdah, akan dikenakan sanksi pelanggaran pidana Pemilu. (B)