Reporter : Indras
Editor : Taya
KONAWE – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), Minggu (14/4/2019).
Penertiban ini dilakukan serentak di sejumlah ruas jalan Konawe mulai dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dalam penertiban ini melibatkan seluruh Panwas Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Konawe. Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah.S.Pd,i menjelaskan untuk masa tenang ini pihaknya akan menurunkan semua APK mulai 14 – 16 April 2019.
“Kita memakai waktu tiga hari harus bersih semua Alat Peraga Kampaye yang terpasang di seluruh ruas jalan Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Baca Juga :
- Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Panen Perdana Benih Padi di Wawotobi
- Insiden Makanan MBG: Kepala SPPG Tonggauna Utara, Minta Maaf dan Berkomitmen Akan Meningkatkan Kualitas Makanan
- Sosialisasi Edukasi Gizi dan PHBS di Kecamatan Uepai: Langkah Nyata Menuju Masyarakat Sehat dan Cerdas
- Evaluasi Rapat SPPG Konawe: Novri al Ikmansya Tekankan Pentingnya SOP untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
- Kepala SPPG Konawe Uepai Tamesandi, Dandy Timossa: Kami Sudah Berikan Edukasi tentang Menu Makan Siang Agar di Pahami
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
Sabdah menjelaskan demografi Konawe yang luas dan sulitnya menjangkau secara keseluruhan, pihaknya menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan bersama tim Bawaslu serta PTPS untuk membersikan APK.
“Untuk kendaraan operasional hari ini juga kita mulai mendeteksi kendaraan yang di branding oleh alat peraga kampanye untuk kita sampaikan segera melepasnya,” tambahnya.
Bagi peserta yang tidak mengikuti aturan khususnya berkampaye di luar jadwal dengan penyebaran bahan kampaye atau APK, tegas Sabdah, akan dikenakan sanksi pelanggaran pidana Pemilu. (B)
