Reporter: Ruslan
Editor : Taya
KENDARI – Polemik pengisian jabatan Wakil Walikota (Wawali) Kendari hingga kini belum ada nama yang direkomendasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari untuk diparipurnakan. Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Rakyat Peduli Demokrasi (FRPD) kini mulai mendesak Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir agar segera menentukan pendampingnya.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Awaludin Ma’ruf mengatakan, secara normatif pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 terutama pada ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan
Bupati.
Klausul tersebut, kata Awaludin, memberikan isyarat mengenai mekanismenya. Partai Politik atau gabungan partai politik mengusulkan kepada Walikota dua bakal calon Wakil Walikota kemudian Walikota mengusulkan kepada DPRD untuk diparipurnakan.
Berdasarkan basis normatif seperti itulah seharusnya cara pandang polemik perihal pengisian Wakil Walikota Kendari. Kata dia, jika dicermati, UU tersebut tidak secara benderang menyebutkan tahapan, batasan dan sanksi jika UU ini tidak dipenuhi.
“Ini merupakan celah tersendiri. Hal tersebut tetap tidak dapat dijadikan justifikasi untuk memaksa Walikota Kendari untuk mensegerakan, sebab ini berpulang pada proses politik pada masing-masing partai dan atau gabungan partai tersebut,” jelasnya kepada mediakendari.com, Sabtu (11/5/2019).
Menurut Awaludin, tidak tepat jika menyasar Sulkarnain untuk mendesak memilih pendampingnya. Ia mengingatkan kekosongan Wakil Walikota merupakan rangkaian panjang dari proses dan sanksi hukum yang menjerat Adriatma Dwi Putra (ADP) selaku Walikota Kendari sebelumnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
- Ketua Bawaslu Konut Lantik 39 Anggota Panwascam
- Lantik Panwascam, Ketua Bawaslu Baubau: Tiga Tugas Langsung Menanti
- Ketua Baswalu Konawe, Abuldan Lantik 84 Panwascam Pilkada 2024 yang Dihadiri, Wike Ketua KPU, Komisioner Bawaslu Sandra Asbar dan Restu Tebara. Uniknya Restu Telihat Murung
- Ketua Ansor Konawe Kembali Laporkan KPU dan Bawaslu Konawe yang Kedua Kalinya di DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilcaleg
- Bawaslu Konawe Umumkan 84 Anggota Panwas Kecamatan Yang Akan Bertugas di Pilkada 2024
- Kasi Penkum Kejati Sultra Sebut, Kajati dan Wakajati Serta Empat Kajari Berganti
“Jadi Walikota saat ini menjalankan amanat Undang-undang. Dalam pandangan saya, sebaiknya semua pihak bersabar menanti proses politik yang berlangsung mulai dari tingkatan partai atau gabungan partai pendukung, kemudian diusulkan oleh Walikota hingga diparipurnakan oleh DPRD Kota Kendari,” katanya.
Awaludin menambahkan, demonstrasi boleh dilaksanakan untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang tidak melanggar Undang-undang dan tetap menghormati prinsip demokrasi.
“Kita tahu bahwa pemerintah kota itu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari. Jadi jangan sampai hak mengutarakan pendapat dan pikiran kelompok masyarakat justru berbenturan dengan kewajiban pelayanan publik,” pungkasnya.
(a)