NEWS

Masyarakat PKLW Padati Polres Muna untuk Terima Bantuan BTP 

1205
Kasat Binmas, IPTU La Hadia saat menyerahkan bantuan tunai pangan kepada salah satu keluarga penerima manfaat.

MUNA – Kantor Kepolisian Resor (Polres) Muna sejak pagi hari telah dipadati oleh ratusan masyarakat penerima bantuan tunai pangan (BTP) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima dan pemilik warung (PKLW), Senin 25 April 2022.

Diketahui BTP dari pemerintah pusat itu, diperuntukan bagi para pelaku usaha mickro kecil menengah (UMKM) yang terdampak atas kenaikan dan kelangkaan minyak goreng saat ini.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Binmas, IPTU La Hadia menerangkan, untuk besaran yang diterima senilai Rp. 300 ribu dengan kuota sebanyak 5000 UMKM, untuk Kabupaten Muna tercatat 3000 orang dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) 2000 orang.

Baca Juga : Ratusan Takjil Lolos Uji Syarat dari BPOM Kendari

Mantan Kasat Propam itu menambahkan TNI/Polri bekerja sama mendistribusikan BTP kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dimana untuk Kabupaten Muna melalui Polres Muna sedangkan Mubar disalurkan oleh Kodim 1416/Muna.

“Pendistribusiannya sudah berlangsung selama tiga hari terakhir dan kami berharap agar semua KPM sudah menerima bantuan sebelum lebaran,” terang La Hadia saat ditemui MediaKendari.Com.

Ia mengatakan dalam pendistribusian tersebut Polres Muna melayani 1300 KPM sementara sisanya didistribusikan melalui 14 kantor kepolisian sektor (Polsek) yang tersebar di kecamatan.

“Hari ini kami melayani 710 KPM, setelah dari sini kami akan memantau pendistribusian di polsek polsek,” ujarnya.

Baca Juga : BPOM Kendari Temukan 75 Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Selama Ramadan

Lanjut Sadia, syarat bagi penerima BTP adalah KPM yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial (bansos) lainnya seperti bantuan tunai langsung (BLT) ataupun bantuan pangan non tunai (BPNT).

Begitu juga pelaku UMKM berstatus pegawai negeri sipil (PNS), karena meski tetap mencoba mendaftarkan diri sebagai calon penerima namun secara otomatis akan ditolak sistem yang pendataannya berbasis online melalui aplikasi posko presisi.

“Jadi BPT memang ditujukan bagi KPM yang belum terdata sebagai penerima bansos lainnya dan bukan PNS, karena kemarin itu tercatat ada sekitar 200 pelaku UMKM ditolak oleh sistem,” ungkapnya.

Penulis : Arto Rasyid

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version