KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili oleh Dinas Perhubungan dengan Polairud Polda Sultra serta Lanal Kendari dengan masyarakat pulau cempedak, Kecamatan Laonti menggelar rapat bsrsama di ruang pola Kantor Gubernur, Rabu 24 April 2024.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra mewakili Pemerintah Provinsi, yang didampingi oleh pihak Polres dan pihak Lanal dengan peserta para stakeholder yang terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syahbandar otoritas pelabuhan, Distrik Navigasi type A kelas III, Kepala Desa Cempedak dan Desa Ulu Sawa serta para pimpinan usaha pelayaran.
Pada rapat terlaksana sangat alot dengan menampung masukan dan usulan terkait dampak arus ombak yang ditimbulkan oleh High speed craft (kapal cepat) yang dapat mengakibatkan terganggunya UMKM tambak serta tergerusnya daratan pesisir mencapai kuburan massal masyarakat dua Desa tersebut.
Pimpinan rapat menanggapi beberapa masukkan antara lain, menekankan para pengusaha kapal untuk menurunkan kecepatan laju saat melewati selat cempedak. Selain itu, pimpinan rapat menawarkan agar menggunakan dana dari CSR perusahaan pelayaran untuk membangun tanggul atau pemecah ombak. Menanggapi yang disampaikan, Kepala Desa Cempedak mengusulkan agar semua perusahaan pelayaran agar merubah jalur pelayarannya ke tempat lain.
Alotnya rapat ini, juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup serta Distrik Navigasi yang masing-masing menyampaikan pendapat dan saran untuk dicarikan solusi, agar semua pihak dapat menerima dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman, menyampaikan terkait laporan uji coba kecepatan kapal jenis high speedcraft di perairan pulau cempedak, dengan 10 Knot masih berdampak gelombang yang masih dapat mengancam kuburan massal di Pulau cempedak tersebut.
Disampaikan dan mengusulakan, jika spesifikasi kapal high speed craft yakni konstruksi bangunan rata-rata terbuat dari fiberglass (serat plastik), lambung monohull (lambung tunggal), tinggi gelombang yang dipersyaratkan tidak lebih dari 2 (dua) meter dan pelarangan berlayar pada malam hari dan cuaca buruk.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kepala Desa Cempedak bahwa tinggi gelombang yang dipersyaratkan berpotensi menggerus daratan yang ditempati kuburan desa, sehingga Kepala Desa tersebut bersikeras agar jalur pelayaran kapal cepat dapat dialihkan.
Sementara itu, Wakapolres Konsel dalam pemaparan materi mengatakan peran Polri dalam menyikapi permasalahan alur pelayaran di perairan cempedak Kecamatan Laonti bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Konsel guna mengantisipasi terjadinya konflik yakni Pertama, menghimbau masyarakat Desa Cempedak Kecamaran Laonti Kabupaten Konsel untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, Kedua melakukan pendekatan secara persuasif terhadap, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda secara bersama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, dan Ketiga monitoring dan pengamanan diseputaran Desa Cempedak guna terciptanya situasi yang kondusif.
Selain itu, rekomendasi dari Wakapolres Konsel yakni pertama perlunya penanganan terhadap permasalahan tersebut dengan melibatkan stakeholder demi kelangsungan kehidupan nelayan khususnya masyarakat desa cempedak, Kedua perlunya menjaga kelestarian lingkungan pantai dari abrasi yang disebabkan oleh gelombang kapal saat melintas dan Ketiga perlunya menjaga keselamatan jiwa masyarakat desa cempedak, sampai saat ini rapat tersebut masih berlangsung a lot dengan banyaknya masukan/saran yang disampaikan berbagai pihak yang hadir.(mk)