BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANKONAWE

MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe

MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe

KENDARI, Mediakendari.com – Manajemen MEK TV memberikan sertifikat penghargaan kepada dua Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang telah menjadi narasumber dalam program Jaksa Menjawab di studio MEK TV, Jumat 11 September 2026.

‎‎Penghargaan tersebut diberikan kepada Elma Veranita Putri, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Restu Sylvia Mardayanti, S.H., Kasubsi Perdata dan TUN pada Kejari Konawe.

Keduanya hadir sebagai narasumber dalam program MEK TV yang mengangkat tema “Peran Datun dalam Pemulihan Keuangan Negara.”

‎Dalam program tersebut, kedua Jaksa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya menjaga serta memulihkan keuangan negara.

Direktur MEK TV, Jafrun, S.H,. menyerahkan langsung sertifikat penghargaan kepada Elma Veranita Putri dan Restu Sylvia Mardayanti sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keduanya dalam memberikan edukasi hukum kepada publik melalui media.

Jafrun mengatakan, kehadiran penegak hukum sebagai narasumber menjadi bagian penting dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.



‎“MEK TV mengapresiasi kontribusi para narasumber yang bersedia berbagi pengetahuan dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus terjalin,” ujar Jafrun.

‎Menurutnya, tema mengenai pemulihan keuangan negara sangat penting diketahui masyarakat karena berkaitan dengan upaya negara melindungi aset dan keuangan publik.

‎Melalui program tersebut, MEK TV juga berkomitmen menghadirkan informasi hukum yang informatif, edukatif, dan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memahami tugas serta kewenangan aparat penegak hukum.

‎Pemberian sertifikat penghargaan itu sekaligus menjadi bentuk apresiasi MEK TV terhadap keterlibatan Kejari Konawe dalam menyampaikan edukasi hukum melalui media massa.

Dalam paparannya, Elma Veranita Putri, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Konawe, berperan menjaga dan memulihkan keuangan negara,tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara pidana.

‎”Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) memiliki kewenangan untuk melindungi kepentingan negara, termasuk melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara melalui instrumen hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Elma.

‎Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan negara atau pemerintah ketika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

‎Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“JPN merupakan jaksa yang berdasarkan kewenangan peraturan perundang-undangan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara,” cetus dia.

Dalam menjalankan tugasnya, JPN tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa di pengadilan. JPN juga dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum hingga tindakan hukum lainnya.

‎Dalam konteks penegakan hukum, JPN memiliki fungsi yang berbeda dengan jaksa pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) maupun Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

‎Pidum dan Pidsus berfokus pada penanganan tindak pidana, termasuk proses penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Sementara DATUN berfokus pada persoalan perdata dan tata usaha negara dengan tujuan antara lain melindungi kepentingan negara, memberikan kepastian hukum serta menyelamatkan dan memulihkan hak maupun aset negara.

‎Produk kerja JPN antara lain gugatan, jawaban gugatan, kontra memori kasasi, surat kuasa hingga pendapat hukum atau legal opinion.

Dalam kaitannya dengan keuangan negara, Pidsus dapat melakukan penanganan perkara korupsi melalui instrumen pidana, termasuk penyitaan maupun tuntutan pembayaran uang pengganti. Sementara DATUN dapat menempuh jalur perdata untuk memulihkan hak negara yang timbul dari persoalan keperdataan, seperti wanprestasi, tunggakan kewajiban maupun sengketa aset.

Sementara itu, Restu Sylvia Mardayanti, S.H., Kasubsi Perdata dan TUN<span;>, menyatakan ada Lima Kewenangan DATUN

Sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, DATUN memiliki lima kewenangan utama.

‎Pertama, penegakan hukum, yakni tindakan JPN mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan di bidang perdata untuk memelihara ketertiban, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah.

‎Kewenangan ini antara lain dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara yang belum tertangani seluruhnya dalam perkara pidana, termasuk perkara korupsi yang dihentikan atau ketika terdakwa meninggal dunia, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Kedua, bantuan hukum, yaitu pelayanan JPN kepada negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

‎Ketiga, pertimbangan hukum, berupa pemberian legal opinion, legal assistance, audit hukum maupun pertimbangan hukum untuk membantu pemerintah mewujudkan kepastian hukum, kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah terjadinya korupsi.

‎Keempat, tindakan hukum lain, termasuk peran JPN sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.

Kelima, pelayanan hukum, berupa konsultasi dan pemberian informasi hukum kepada masyarakat terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.

Peran DATUN, tidak semata-mata bersifat represif setelah kerugian negara terjadi. JPN juga dapat menjalankan fungsi preventif.

Contohnya, ketika pemerintah daerah atau BUMN hendak membangun fasilitas strategis seperti rumah sakit atau jembatan dengan nilai proyek Rp100 miliar, JPN dapat memberikan pendampingan dari aspek hukum.

‎Pendampingan dapat dilakukan sejak proses administrasi, penelaahan dokumen hingga mereviu rancangan kontrak. Namun, pendampingan tersebut tetap berada dalam ruang lingkup hukum perdata dan administrasi negara.

‎JPN tidak mengambil alih kewenangan pejabat atau lembaga yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan tidak menjadi pengawas teknis proyek.

‎”Jadi, kami mengawal dari kacamata yuridis, bukan teknis sipilnya,” jelas Restu.

‎Pendampingan tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko hukum, memperkuat tata kelola dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Namun, pendampingan JPN bukan merupakan “benteng kekebalan hukum”. Apabila kemudian terdapat oknum yang dengan sengaja melakukan penyimpangan atau memiliki niat jahat, tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab pendampingan JPN.

Dalam proses pemulihan keuangan negara, terdapat mekanisme yang harus dilalui. Ketika instansi membutuhkan bantuan JPN, harus terdapat dasar kewenangan serta permintaan atau kuasa sesuai ketentuan.

‎Selanjutnya, JPN melakukan telaah terhadap dokumen, hubungan hukum, serta hak dan kewajiban para pihak sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.

Penyelesaian tidak selalu harus melalui pengadilan. Apabila memungkinkan, persoalan dapat diselesaikan secara nonlitigasi melalui penagihan, negosiasi, mediasi atau upaya penyelesaian lainnya.

‎Ketika JPN menerima SKK untuk melakukan penagihan utang atau ganti rugi dari pemerintah daerah maupun BUMN, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan somasi atau teguran hukum dan memanggil pihak yang memiliki kewajiban ke kantor Kejaksaan.

‎Dalam proses tersebut, JPN dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi berdasarkan bukti serta hubungan hukum yang ada.

Apabila pihak yang memiliki kewajiban bersedia menyelesaikan pembayaran, dana tersebut tidak disetorkan melalui Kejaksaan untuk menjadi penerimaan Kejaksaan, melainkan disetorkan langsung ke kas negara, kas daerah atau rekening BUMN terkait sesuai ketentuan.

‎Salah satu bentuk sinergi Pidsus dan DATUN dapat terjadi ketika perkara korupsi meninggalkan kerugian negara yang belum dipulihkan, sementara tersangka, terdakwa atau terpidana meninggal dunia atau terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kondisi tertentu, gugurnya pertanggungjawaban pidana tidak otomatis menghilangkan persoalan keuangan negara yang harus dipulihkan.

‎Instrumen perdata dapat digunakan sesuai Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mekanisme dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

JPN dapat menempuh gugatan perdata terhadap pihak yang berkaitan, termasuk ahli waris dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, untuk memperjuangkan pengembalian kerugian negara.

Lindungi Rumah Dinas hingga Tanah Milik Pemda

‎DATUN juga dapat berperan dalam persoalan aset pemerintah yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hak yang sah.

Misalnya, rumah dinas, kendaraan dinas atau tanah milik pemerintah daerah yang masih dikuasai mantan pejabat setelah masa jabatannya berakhir atau pihak swasta setelah masa sewanya habis.

Pemerintah daerah dapat memberikan SKK kepada JPN. Selanjutnya, JPN dapat melakukan langkah nonlitigasi berupa pemanggilan dan memberikan penjelasan hukum kepada pihak yang menguasai aset tersebut.

Apabila pihak tersebut kooperatif, aset dapat dikembalikan kepada pemerintah.

Namun apabila terjadi perselisihan dan pihak yang menguasai aset tetap merasa memiliki hak, pemerintah melalui JPN dapat menempuh jalur litigasi sesuai kewenangan untuk meminta pengadilan memutuskan sengketa tersebut.

Ia menegaskan, pemulihan keuangan negara tidak semata-mata dimaknai sebagai pengembalian sejumlah uang.

Pemulihan keuangan negara merupakan rangkaian upaya hukum untuk mengembalikan hak atau keuangan negara yang telah berkurang, tidak diterima atau belum diterima negara sesuai ketentuan hukum.

“Pemulihan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang jelas. Jadi, bukan semata-mata mengejar pengembalian sejumlah uang, tetapi memastikan bahwa prosesnya legal, terukur, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Restu.

Karena itu, peran DATUN mencakup dua sisi sekaligus, yakni penyelamatan dan pemulihan.

Penyelamatan bersifat preventif untuk mencegah potensi kerugian sebelum terjadi. Sedangkan pemulihan dilakukan ketika keuangan atau aset negara telah hilang, tertahan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

‎Kejaksaan melalui bidang DATUN juga mengajak pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjaga keuangan serta aset negara.

Pemerintah diharapkan memastikan pengelolaan keuangan dan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

“Menjaga keuangan negara berarti menjaga kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.

Dengan demikian, keberadaan DATUN dan JPN tidak hanya dibutuhkan ketika negara menghadapi sengketa di pengadilan. Fungsi preventif melalui pendampingan dan pertimbangan hukum juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah munculnya kerugian negara.

‎”Pada akhirnya, keberhasilan DATUN tidak hanya diukur dari besarnya nilai keuangan atau aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kerugian, memperkuat kepastian hukum dan memastikan aset serta keuangan negara tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Restu.

Liputan : Redaksi.

Exit mobile version