HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Membunuh di Kendari, Tersangka Diringkus di Muna

375
Tersangka saat dievakuasi di Kabupaten Muna menuju ke Polsek Kemaraya

Reporter : Hendrik B.
Editor : Kang Upi

KENDARI – Pelarian Asrianto alias La Ansi (29) warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggra (Sultra) akhirnya berakhir, Sabtu (19/01/2019) sekitar pukul 22.00 WITA.

Asrianto yang berstatus tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini diringkus Tim Buser Polsek Kemaraya di Kabupaten Muna di Kampung Ghosume, Kecamatan Duruka, kampungnya sendiri.

Kapolsek Kemaraya, AKP Muh Risal Syahril melalui Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf menguraikan, kasus penganiayaan yang melibatkan Asrianto ini terjadi, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu, pelaku bersama rekannya yakni La Juar, Muliyadi, La Arifaid, Syukur, Nadir, Popong, Darmin, masuk ke cafe meteor untuk berfoya-foya.

Suasana cafe tengah ramai saat Asrianto dan rekannya datang. Salah seorang pengunjung cafe tersebut adalah Marzuki (50), yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

“Korban saat itu duduk di meja bagian depan sebelah kanan dan mereka duduk di meja pojok bagian belakang sebelah kiri dekat dengan operator sambil menikmasi minuman keras. Sekitar pukul 00.00 WITA, Popong dan Darmin pulang, tidak lama kemudian Wandi (rekan korban-red) datang menemani korban,” ujar Ipda Adriana kepada mediakendari.com (24/01/2019).

Dibawah pengaruh minuman keras, korban diketahui mengucapkan perkataan yang menyinggung pelaku dan rekan lainnya. Dan sekitar pukul 02:00 WITA saat Marzuki (korban-red) dan rekannya Wandi meninggalkan cafe, dihalaman Ia dihampiri La Juar untuk menanyakan ucapan korban.

“Kemudian terjadi perkelahian, antara korban dan pelaku. saat itu pelaku memukul wajah korban sehingga korban terjatuh lalu menendang korban sebanyak dua kali dibagian pipi sebelah kanan dan menginjak dada korban,” jelas Ipda Adriana.

Perkelahian keduanya terhenti setelah, La Juar dan Muliyadi melerainya dan lalu meninggalka TKP kembali ke Gunung Jati. Sementara korban yang terluka parah ditolong petugas cafe yang dan dibawa ke Rumah Sakit Santa Anna lalu di rujuk ke Rumah Sakit Bhateramas.

“Namun, menjelang empat hari tepatnya Rabu (24/12/2018), korban dikabarkan meninggal dunia,” tambah Ipda Adriana.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version