Reporter : Rahmat R.
Editor : Indi
KENDARI – Anggota DPRD Sultra, Feri Angriawan dari Partai Hanura resmi di PAW dari jabatan sebagai anggota DPRD di Komisi II. Sebagai penggantinya, kader Partai Hanura atas nama Bandung resmi dilantik menjadi anggota DPRD, Senin (21/01/2019) di ruang rapat Paripurna DPRD Sultra.
Feri Angriawan sebelumnya menjadi anggota DPRD Sultra di dapil Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur, namun karena maju sebagai calon anggota DPD RI maka harus mengundurkan diri.
Pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Sultra berdasarkan SK Kemendagri nomor 161.74-8808 tahun 2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sultra atas nama Feri Irawan.
Sementara SK Kemendagri nomor 161.74-8829 tahun 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Sultra atas nama Bandung.
Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh mengingatkan kepada Bandung agar segera bekerja dengan baik sebagai legislatif.
“Pak Bandung kita harapkan agar segera melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang lain dan bekerja dengan baik,” katanya. (B)