NASIONAL

Mendagri Edarkan Wewenang Kepala Daerah untuk Kepegawaian Saat Pilkada

2482

JAKARTA, Mediakendari.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan edaran tentang wewenang kepala daerah (Kada) untuk bidang kepegawaian saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Dalam edaran tersebut memuat bahwa dalam ketentuan pasal 71 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan ayat 2 bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam ayat 5, bila petahana melanggar ketentuan ayat 2 maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024 penetapan pasangan calon Kada yakni 22 September 2024 sehingga enam bulan sebelum penetapan adalah 22 Maret 2024.

Bila berpedoman pada hal dimaksud maka mulai 22 Maret 2024 hingga selesai masa maka Kada dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Hal tersebut berlaku bagi Kada definitif maupun Penjabat (Pj) Kada.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version